Mohon tunggu...
Abdul Fickar Hadjar
Abdul Fickar Hadjar Mohon Tunggu... Dosen - Konsultan, Dosen, pengamat hukum & public speaker

Penggemar sastra & filsafat. Pengamat hukum

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Analisis Perbandingan Sistem Hukum Amerika Serikat dan Indonesia

5 Mei 2013   00:10 Diperbarui: 4 April 2017   17:00 33934
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
13676856711364236527

Sebenarnya sistem yudikatif Indonesiapun mengenal sistem juri, tapi dalam perspektif sosiologis. Pada pengadilan tindak pidana korupsi priode pertama (ketika pengadilan tipikor diatur bersama-sama komisi pemberantasan korupsi dalam UU KPK) kehadiran hakim Ad hoc yang lebih banyak dari hakim karier (tiga dari lima orang anggota majelis hakim) dimaksudkan sebagai perwakilan dari masyarakat  yang mengawasi  hakim karier yang distigma sebagai hakim-hakim yang korup dalam memeriksa dan memutus perkara, meskipun pada perkembangannya Hakim-hakim Ad Hoc yang bertebaran hampir di 33 (tiga puluh tiga) pengadilan Tipikor justru lebih banyak tertangkap menerima suap dan melakukan korupsi. Hakim-hakim Ad hoc pada Pengadilan Hubungan Industrial, Pengadilan HAM, Pengadilan Perikanan pada dasarnya merupakan representasi dari komunitas dalam masyarakat seperti mewakili pekerja dan komunitas pengusaha, mewakili pemerhati HAM ataupun  Masyarakat Perikanan, yang pada dasarnya juga mewakili masyarakat Indonesia.

Tentang preseden di Inggris sebagai negara dimana sistem hukum common law berasal sangat mengikat dalam putusan-putusan pengadilan. Agak berbeda peran preseden di Amerika Serikat meski sama-sama menganut sistem hukum common law. Pengadilan Amerika tidak pernah terikat oleh presedennya sendiri. Dibandingkan dengan Indonesia sesungguhnya hampir serupa, karena peradilan Indonesia pun tidak terikat untuk menjadikan preseden atau yurisprodensi sebagai sumber hukum utama. Peradilan Indonesia menempatkan undang-undang sebagai acuan dan pertimbangan utama dalam memutuskan sebuah perkara, meskipun demikian, beberapa pengertian yang karena kekurang jelasan bunyi undang-undang, yurisprodensi juga tidak jarang menjadi acuan para hakim dalam memutus perkara.

Plea bargaining sebagai lembaga yang dalam sistem hukum Amerika khususnya pengadilan kriminal digunakan sebagai lembaga untuk melakukan kesepakatan antara penuntut umum dan terdakwa, mengurangi tuntutan terhadap terdakwa menjadi lebih ringan dalam hal terdakwa mengakui kesalahannya, oleh sistem hukum Indonesia mulai diadopsi, antara lain dengan didirikannya Lembaga Perlindungan Saksi & Korban (LPSK) yang memberikan perlindungan baik kepada saksi maupun korban yang bekerjasama dengan penegak hukum untuk membongkar kejahatan yang lebih besarnya (the big fish). Saksi wissel blower (peniup pluit) atau justice collaborator begitu sebutan untuk saksi atau terdakwa  yang mengakui kesalahan dan mau bekerjasama dengan penegak hukum, Mahkamah Agung RI mengeluarkan Surat Edaran kepada para hakim untuk mengurangi hukuman kepada para terdakwa yang mengakui kesalahan dan memberi keterangan yang jujur untuk membongkar kejahatan yang lebih besar lagi. Ini artinya sistem hukum Indonesia telah meresepsi sistem hukum Amerika Serikat, setidaknya dalam beberapa masalah, terutama dalam kaitannya dengan pemberantasan korupsi.

Demikian juga pendidikan hukum dan profesi hukum di Amaerika Serikat dengan Indonesia memiliki banyak kesamaan, sebagaimana terlihat pada bagan dibawah ini.

Pendidikan Hukum & Profesi Di Amerika Serikat

Pendidikan Hukum:


-    Sekolah hukum pertama di Amerika didirikan pada awal 1774 di Connectitut; -    Kini terdapat sekitar 200 sekolah hukum di AS, dan hampir semua menjadi bagian dari universitas negara bagian atau universitas swasta. -    Sekolah/pendidikan hukum mensyarat kan pendidikan dasar  bergelar Universitas BA (Bachelor of Art); -    Lama sekolah / Pendidikan hukum 3 (tiga) tahun; -    Gelar hukum ; Jurist Doctor (JSD atau SJD); -    Sekolah hukum negara bagian hanya mempelajari hukum negara bagian dan memfokuskan pendidikan bagi pekerjaan hukum di negara bagian saja; -    Sekolah hukum bermutu & bergengsi (spt: Yale, Harvard, Columbia, Standford) selain memelajari hukum pada negara bagian mana saja, bahkan juga  hukum dalam yuridiksi common law, mahasiswanya hampir dari seluruh Amerika Serikat; -    Sekolah hukum diakreditasi ABA (American Bar Association); -    Sekolah Hukum Terbaik diakreditasi oleh Association of American Law School (AALS); -    Pendidikan hukum lebih berorientasi praktis (pelatihan “moot court”, analisis detail terhadap putusan-putusan pengadilan dalam bentuk dialog profesor – mahasiswa); -    Dalam pendidikan hukum mata kuliah wajib hanya tahun pertama, jauh lebih banyak mata kuliah pilihan serta pengalaman praktek; -    Profesor hukum banyak berasal dari praktisi, walaupunbanyak pula yang berlatar belakang ilmuwan, penulis dan sarjana hukum ternama;

Profesi Hukum di Amerika

HAKIM -    Hakim Agung dan Hakim Court of Apeal, Hakim Distrik ditunjuk oleh Presiden, khusus Hakim Agung dengan persetujuan Kongres dan Senat; -    Profesi Hakim ditunjuk dari pengacara yang berpengalaman (di negara bagian tertentu hakim dipilih); PENGACARA / ADVOKAT -    Amerika Serikat merupakan negara dengan kepadatan pengacara tertinggi di dunia (diperkirakan ada 750.000 orang pengacara); -    27 dari 56 orang penanda tangan Deklarasi Kemerdekaan Amerika Serikat pada tahun 1776 adalah pengacara, banyak presiden Amerika berlatar belakang pendidikan hukum; -    Dalam profesi pengacara tidak dibedakan antara barrister (litigator) dengan solicitor (konsultan) semua disebut “attorney-at-law” atau lawyer; -    Setiap negara bagian mempunyai aturan sendiri untuk diterima dalam profesi hukum, aturan menyangkut perkara seperti tempat kedudukan, lulus ujian pengacara negara bagian; -    Menjadi anggota asosiasi pengacara negara bagian adalah wajib (integrated bar), setelah beberapa tahun berpraktek di negara bagian sendiri, boleh mencari izin di negara bagian lain; (keanggotaan Bar tidak mensyaratkan hanya WN Amerika); -    Untuk praktek di pengadilan federal, harus menjadi anggota asosiasi pengacara federal (federal bar). Untuk menjadi anggota US Supreme Court Barharus ada rekomendasi 2 orang anggota yang menerangkan bahwa calon anggota itu cukup profesional dan memiliki moral yang baik; -    Kebanyakan pengacara AS berpraktek tunggal membuka kantor pengacara sendiri, tetapi ada juga yang bergabung dalam firma hukum yang beranggotakan ratusan orang. -    Dalam firma hukum, anggota-anggota sebagai pemilik disebut “Partner”, sedangkan pengacara yang lebih muda disebut associates; -    Dalam Fee dalam menangani kasus, kebanyakan pengacara AS bekerja berdasarkan contingent fee yaitu jasa pengacara dihitung dari prosentase dari putusan ( atau settlement payment), besarnya berkisar antara 25 sampai dengan 50 persen; -    Begitu aktifnya pengacara mencari klien dan sistem pembayaran jasa yang contingent fee (succes fee) menguntungkan klien (tidak sukses tidak bayar) membuat masyarakat Amerika menjadi masyarakat yang paling litigious di dunia. Ini juga yang menyebabkan sebutan negatif bagi pengacara yang aktif mencari klien sebagai ambulance chasing—memperoleh pekerjaan dengan memanfaatkan kecelakaan atau kemalangan orang lain.

Pendidikan Hukum & Profesi Di Indonesia

Pendidikan Hukum

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun