"Dok, saya cuma gigit dikit. Masa sih bisa jadi bukti pidana?"
Kira-kira itulah ekspresi terkejut seseorang saat tahu bahwa gigitan yang ia tinggalkan di tubuh seseorang ternyata bisa diseret ke meja hijau. Ya, dalam dunia odontologi forensik, bite mark atau jejak gigitan adalah salah satu bentuk bukti biologis yang bisa digunakan untuk identifikasi pelaku tindak kejahatan, bahkan korban.
Gigitan Tak Pernah Bohong
Tidak semua gigitan itu romantis. Di dunia nyata, gigitan bisa menjadi barang bukti. Dalam kasus penganiayaan, kekerasan seksual, bahkan pembunuhan, sering ditemukan jejak gigitan pada kulit korban. Dan tahu tidak, pola gigitan tiap orang itu unik, seperti sidik jari.
Bentuk lengkung rahang, ukuran gigi, jarak antar gigi, dan posisi tambalan atau gigi yang hilang---semuanya menciptakan "sidik gigi" yang khas. Jadi kalau kamu menggigit seseorang saat marah... jangan kaget kalau gigi kamu jadi saksi ahli tak bersuara.
Gigi: Detektif Dalam Mulut
Dalam sejarah forensik, banyak kasus besar terungkap dari jejak gigitan. Salah satu yang terkenal adalah kasus Ted Bundy, si pembunuh berantai, yang akhirnya dijatuhi hukuman mati karena bukti gigitan di tubuh korban cocok dengan susunan giginya.
Indonesia pun pernah punya kasus serupa. Dalam beberapa penyelidikan KDRT, bekas gigitan menjadi titik awal pengungkapan pelaku karena tidak ada saksi mata lain.
Gigi, DNA, dan Sidik Rahang
Selain bentuk fisik, gigitan juga bisa mengandung DNA pelaku---melalui sisa air liur yang tertinggal. Artinya, satu gigitan bisa menjadi dua bukti: pola gigitan dan jejak genetik.