Mohon tunggu...
Fery. W
Fery. W Mohon Tunggu... Administrasi - Berharap memberi manfaat
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Penikmat Aksara, Musik dan Tontonan. Politik, Ekonomi dan Budaya Emailnya Ferywidiamoko24@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Pembenahan BUMN Ala Erick Thohir

15 November 2019   06:33 Diperbarui: 15 November 2019   11:50 2660
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Menteri BUMN pertama di jabat oleh Tanri Abeng, pada era Pemerintahan Presiden BJ. Habibie, kemudian digantikan Laksamana Sukardi. Rozy Munir menjabat saat era Presiden Gus Dur.

Laksamana Sukardi kembali menjabat Menteri BUMN, saat Megawati menjadi Presiden mengganti Gus Dur. 

Era periode pertama Presiden Susilo Bambang Yudhoyono(SBY) Kementerian ini dipimpin oleh Soegiharto kemudian di reshuffle digantikan oleh Sofyan Djalil.

Di periode ke II SBY, Menteri BUMN dipegang oleh Mustafa Abubakar yang kemudian karena alasan kesehatan diganti oleh Bos Jawa Pos, Dahlan Iskan.

Kementeriaan BUMN dijaman-jaman tersebut tak terlalu moncer kinerjanya, kecuali di awal, pada saat Tanri Abeng memimpin, ia meletakan pondasi dan Standart Operating Prosedure (SOP) bagaimana Kementerian itu harus digerakan dan target-target capaiannya.

Kemudian Dahlan Iskan yang mereformasi kementerian secara gradual tapi meyakinkan dan bisa dikatakan berhasil karena membuat BUMN mulai bisa berlari.

Periode pertama Presiden Jokowi Menteri BUMN dijabat oleh mantan Chief Excutive Officer (CEO) PT. Astra Grup, Rini Soemarno.

Ia melakukan program synergi BUMN dimana setiap BUMN memiliki kewajiban untuk mensinergikan setiap usaha atau proyek perusahaan pelat merah satu dengan perusahaan pelat merah lain dan tidak diperkenankan bersaing satu sama lain.

Contohnya, Jika PT Telkom akan merenovasi atau membangun gedung harus dikerjakan perusahaan BUMN karya, tak boleh ke pihak lain.

Pendapatan antar perusahaan BUMN memang membaik dan terus tumbuh besar. Namun di lain pihak hal itu membuat kecemburuan pihak swasta yang menganggap dianaktirikan dan tak diberikan kesempatan yang sama dalam mendapatkan proyek-proyek pemerintah.

Selain itu penempatan komisaris dan direksi terkesan serampangan, pergantiannya sangat cepat antara 1 dan 2 tahun. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun