Mohon tunggu...
Fery. W
Fery. W Mohon Tunggu... Administrasi - Berharap memberi manfaat
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Penikmat Aksara, Musik dan Tontonan. Politik, Ekonomi dan Budaya Emailnya Ferywidiamoko24@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Pembenahan BUMN Ala Erick Thohir

15 November 2019   06:33 Diperbarui: 15 November 2019   11:50 2660
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Menurut Undang-Undang nomor 19 tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara, BUMN adalah badan usaha yang sebagian atau seluruh sahamnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.

BUMN merupakan salah satu pelaku utama perekonomian Indonesia di samping pihak swasta, Usaha Menengah dan Usaha Kecil (UMKM) serta yang mulai berkembang pesat belakangan ini, ekonomi digital termasuk di dalamnya start-up dan e-commerce.

BUMN didirikan dengan tujuan untuk mengembangkan perekonomian nasional dan menyumbang pendapatan negara.

Selain ditugaskan untuk mengejar keuntungan dan memberi manfaat berupa produksi barang dan jasa yang bermutu tinggi, sebagai perusahaan milik negara BUMN diharapkan memiliki tanggungjawab sosial yang tinggi

Dengan cara turut aktif dalam membina dan membimbing serta memberi bantuan dana bagi pengembangan usaha golongan ekonomi lemah.

Pada awalnya, pasca nasonalisasi perusahaan-perusahaan milik Belanda pada tahun 1958, jumlah perusahaan milik negara 400 perusahaan dengan total kekayaan US$350 juta dolar.

Namun seiring bertambahnya waktu, konsolidasi berupa penggabungan perusahaan yang memiliki lini bisnis serupa dan likuidasi perusahaan yang prospeknya suram, terjadi.

Hingga saat ini jumlah perusahaan pelat merah tinggal 142 perusahaan namun dengan kekayaan yang sangat besar bernilai Rp.4.800 trliun.

Nah untuk mengkordinasikan dan mengawasi serta mengembangkan perusahaan negara ini maka dibentuklah Kementerian BUMN

Kementerian ini merupakan transformasi dari unit di bawah Kementerian Keuangan, berupa Direktorat Persero dan Pengelolaan Keuangan Perusahaan Negara, setingkat eselon II yang dipimpin oleh Direktur

Lantas pada tahun 1993 berubah menjadi Direktorat Jenderal yang dipimpin oleh seorang Dirjen setara eselon I, akhirnya pada tahun 1998 mengubah diri menjadi Departemen/Kementerian yang dipimpin oleh seorang Menteri.

Menteri BUMN pertama di jabat oleh Tanri Abeng, pada era Pemerintahan Presiden BJ. Habibie, kemudian digantikan Laksamana Sukardi. Rozy Munir menjabat saat era Presiden Gus Dur.

Laksamana Sukardi kembali menjabat Menteri BUMN, saat Megawati menjadi Presiden mengganti Gus Dur. 

Era periode pertama Presiden Susilo Bambang Yudhoyono(SBY) Kementerian ini dipimpin oleh Soegiharto kemudian di reshuffle digantikan oleh Sofyan Djalil.

Di periode ke II SBY, Menteri BUMN dipegang oleh Mustafa Abubakar yang kemudian karena alasan kesehatan diganti oleh Bos Jawa Pos, Dahlan Iskan.

Kementeriaan BUMN dijaman-jaman tersebut tak terlalu moncer kinerjanya, kecuali di awal, pada saat Tanri Abeng memimpin, ia meletakan pondasi dan Standart Operating Prosedure (SOP) bagaimana Kementerian itu harus digerakan dan target-target capaiannya.

Kemudian Dahlan Iskan yang mereformasi kementerian secara gradual tapi meyakinkan dan bisa dikatakan berhasil karena membuat BUMN mulai bisa berlari.

Periode pertama Presiden Jokowi Menteri BUMN dijabat oleh mantan Chief Excutive Officer (CEO) PT. Astra Grup, Rini Soemarno.

Ia melakukan program synergi BUMN dimana setiap BUMN memiliki kewajiban untuk mensinergikan setiap usaha atau proyek perusahaan pelat merah satu dengan perusahaan pelat merah lain dan tidak diperkenankan bersaing satu sama lain.

Contohnya, Jika PT Telkom akan merenovasi atau membangun gedung harus dikerjakan perusahaan BUMN karya, tak boleh ke pihak lain.

Pendapatan antar perusahaan BUMN memang membaik dan terus tumbuh besar. Namun di lain pihak hal itu membuat kecemburuan pihak swasta yang menganggap dianaktirikan dan tak diberikan kesempatan yang sama dalam mendapatkan proyek-proyek pemerintah.

Selain itu penempatan komisaris dan direksi terkesan serampangan, pergantiannya sangat cepat antara 1 dan 2 tahun. 

Dengan kondisi seperti itu agak sulit bagi pejabat-pejabat BUMN untuk menjalankan programnya dengan tuntas. Kemudian Rini, terkadang  tak mengindahkan hirarki besaran volume BUMN.

Seperti yang terjadi pada masalah pergantian Dirut BTN yang digantikan Dirut BRI. Padahal size BRI itu jelas jauh lebih besar dari BTN, jadi kalau ada Dirut BRI menganggantikan Dirut BTN itu berarti personal yang mengalaminya menjadi turun grade.

Dan selama ini hal seperti itu tak pernah terjadi. Kecuali di periode Rini Soemarno. Lepas dari itu, di jaman yang sama banyak sekali perusahaan BUMN yang secara manajerial bermasalah, PT Krakatau Steel merugi cukup dalam akibat perubahan model bisnis dan hutang yang menggunung.

Mismanajemen juga terjadi pada perusahaan Asuransi BUMN PT Jiwasraya, dibutuhkan Rp.32 triliun untuk menyehatkan lembaga asuransi pemerintah tertua ini.

Masalah Korupsi juga merajalela di lingkup BUMN, Direktur Keuangan Krakatau Steel di OTT KPK, Dirut PLN pun tersangkut rasuah walau akhirnya diputus bebas.

Kemudian seluruh Direksi Perindo di tangkap tangan KPK. Dan masih banyak lagi yang lainnya.

Pembentukan Super Holding Company pun belum tuntas karena ada beberapa aturan yang belum lengkap, baru beberapa perusahaan holding yang telah selesai antara lain,  BUMN tambang yang sudah kelar holdingnya dengan PT.Inalum sebagai leader, holding perusahaan kehutanan di bawah Perhutani.

Kemudian holding perkebunan di bawah PT Perkebunan Nusantara III, holding minyak dan gas bumi atau migas di bawah Pertamina, dan holding pupuk di bawah Pupuk Indonesia.

Nah, ketika Erick Thohir ditunjuk jadi Menteri BUMN oleh Presiden Jokowi di periodenya yang ke-II.

Ia terlhat cukup memahami kondisi BUMN yang memang dalam kondisi agak mengkhawatirkan. Pemetaan masalah di Kementerian BUMN dengan cepat ia lakukan.

Sebagai orang swasta yang terbiasa bergerak cepat, mulai diaplikasikan di Kementerian yang sekarang dipimpinya tersebut. Ia segera membentuk tim inti, dengan 2 wakil menteri dan menunjuk 4 staf khusus.

Walaupun buat sebagian pihak penunjukan tersebut dikatakan berlebihan, namun ia terlihat cukup percaya diri dengan apa yang ia lakukan.

Kemudian ia mulai melakukan proses penggantian dan pengisian formasi pimpinan perusahaan-perusahaan BUMN.

Berbeda dengan Rini yang terkesan sangat tertutup dan terlihat acak dalam menentukan direksi dan komisaris di perusahaan pelat merah ini.

Erick memakai mekanisme Tim Penilai Akhir dalam menentukan pejabat-pejabat BUMN. Tak tanggung-tanggung TPA ini langsung di bawah arahan Presiden Jokowi.

Dengan anggota diantaranya Wakil Presiden Maaruf Amin, Menteri Sekretaris Negara Pratikno dan beberapa Menteri terkait, dan tentu saja Erick Thohir sebagai user dari personalia tersebut.

Erick sangat menyadari bahwa direksi dan komisaris di perusahaan pelat merah ini, merupakan ujung tombak dari capaian Key Performance Indeks (KPI) Kementerian BUMN.

Makanya ia memilih personal-personal yang sekiranya memiliki kemampuan dan integritas, pemanggilan Ahok oleh Erick kemarin adalah salah satu upaya agar BUMN dipimpin oleh orang yang berintegritas sekaligus bisa kerja.

Pembentukan Holding juga merupakan pekerjaan rumah warisan Rini yang harus dibereskannya,  Pembentukan holding BUMN farmasi, holding infrastruktur dan konstruksi, holding asuransi, holding perumahan, dan holding perbankan masih menunggu tangan dingin pemilik Mahaka Grup ini.

Dan yang terpenting Erick akan terus berusaha membersihkan BUMN dari virus korupsi yang selama ini terus menggerogoti.

Slogan Good Governance and Good Coorporate milik BUMN harus benar benar ditegakkan, agar membawa manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan rakyat Indonesia.

Sumber.

https://mediabumn.com/pengertian-bumn/2/

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun