Nah, artinya setiap penyedia jastip dengan jumlah belanjaan "jumbo" harus mematuhi aturan ini jika tidak siap-siap dianggap sebagai penyelundupan.
Menurut Kasubdit Komunikasi Dan Publikasi DJBC, Deni Surjantoro. Bagi siapapun yang menjalankan bisnis jastip lebih baik mendeklarasikan bahwa barang yang mereka bawa untuk kepentingan bisnis.
"Hakikatnya jika barang tersebut akan diperdagangkan maka menggunakan skema PIBK dan berlaku ketentuan impor pada umumnya jadi meskipun di bawah US$ 500, jika barang tersebut bertujuan untuk didagangkan maka berlaku skema impor umum dengan PIBK," ujar Deni Jumat(04/10/19) kemarin, seperti yang dikutip dari Detik.com.
Memang asyik berbisnis Jastip, namun tetap harus diingat bahwa motivasi  titipnya pun sudah bergeser dari sekedar urusan sosial menjadi urusan bisnis yang menguntungkan secara ekonomi.
Terdapat aturan dan konsekuensi yang harus ditaati terkait hal ini. Kendati faktanya masih banyak pula penyedia jastip yang berusaha mengakali aturan tersebut.
Sumber: detik.com | liputan6.com | detik.com
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI