Sebetulnya, sepanjang bukan barang yang diharamkan seperti narkoba, barang apapun dapat disediakan di jastip ini, tinggal niat penyedia jastip untuk mencarinya.
Bagi generasi milenial yang ingin tampil oke dengan outfit yang sedang hype mengggunakan merek tertentu yang biasanya tak ada di pasar dalam negeri, keberadaan jastip menjadi berkah buat mereka yang menginkan barang yang limited edition seperti sepatu misalnya.
Menjalani bisnis penyedia jastip ini terlihat mengasyikkan, bayangkan bisa jalan-jalan dan kemudian berbelanja, uh nikmat sekali.
Namun jangan salah kadang perlu modal yang lumayan besar untuk bisa membelanjakan orang. Seperti yang diungkapkan Dila seorang penyedia Jastip dari Bandung.Â
Ulasan yang dilansir oleh Detik.com menyebutkan Dila mengaku pernah menghabiskan Rp.100 juta untuk belanja orang lain, saat ia membuka jastip ke Singapura dengan beragam barang titipan.
"Pernah yang terbesar itu saya belanjain sampai Rp 100 juta. (Barangnya) macam-macam, bukan cuma satu barang. Bagasi saja sampai hampir 60 sampai 80 kilogram kalau nggak salah. 4 koper-an kayanya waktu itu," kata Dila.
Berkaca pada hal tersebut, pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, kemudian menetapkan aturan terkait penyedia jastip. Karena jika dibiarkan tanpa aturan bisa menggerus penerimaan negara di sektor bea dan cukai.
Menurut Direktur Jenderal Bea & Cukai, Heru Pambudi, pada dasarnya Jastip itu merupakan bentuk bisnis, sehingga dikategorikan ke dalam bentuk terkena cukai.
Jastip tak akan terkena cukai manakala jumlah barang yang dibawa tak melebihi  batas barang bawaan penumpang bebas cukai, sebesar maksimal US$ 500 atau setara dengan Rp.7 juta.
"Nah sementara kalau memang ini dibeli atau dibawa oleh penumpang juga sudah ada kavlingnya, sehingga bea cukai sebenarnya hanya sekadar mendudukan pada porsinya," ujar Heru, beberapa waktu lalu seperti yang dikutip dari liputan6.com
Aturan ini sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 234/PMK.04/2017 Tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut.