Mohon tunggu...
Fery Ardiansyah
Fery Ardiansyah Mohon Tunggu... Mahasiswa - NIM 55521120042 Dosen Pengampu Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak

UNIVERSITAS MERCU BUANA, PROGRAM STUDI MAGISTER AKUNTANSI, MATA KULIAH: PAJAK INTERNASIONAL - P552120005 - Kamis 19:30 - 22:00 (XC-008) & PEMERIKSAAN PAJAK - P552120006 - Sabtu 14:30 - 16:59 (I-404) (Dosen: Apollo, Prof. Dr, M.Si.Ak)

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

K13_NIM GENAP Persamaan Math; Treaty Shopping; P3B; Perpres No. 77 tahun 2019

13 Juni 2023   20:39 Diperbarui: 14 Juni 2023   00:42 361
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dokpri: Fery K13 - 2
Dokpri: Fery K13 - 2

Secara umum, metode eliminasi pajak berganda adalah pendekatan yang digunakan untuk menghindari atau mengurangi dampak dari pajak berganda pada aktivitas ekonomi lintas negara. Pajak berganda terjadi ketika dua atau lebih yurisdiksi mengenakan pajak atas pendapatan atau kegiatan yang sama, sehingga mengakibatkan beban pajak yang berlebihan atau menghambat investasi lintas batas.

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 77 Tahun 2019 dikeluarkan oleh Presiden Indonesia untuk menerapkan tindakan terkait dengan persetujuan penghindaran pajak berganda guna mencegah penggerusan basis pemajakan dan penggeseran laba. Hakekat dari Perpres ini adalah untuk mengatasi masalah penghindaran pajak dan penggeseran laba yang dilakukan oleh perusahaan atau individu melalui praktik yang melibatkan persetujuan penghindaran pajak berganda.

Berikut adalah beberapa poin yang mencerminkan hakekat dari Perpres No. 77 Tahun 2019:

  • Mencegah Penggerusan Basis Pemajakan: Hakekat Perpres ini adalah untuk mencegah penggerusan basis pemajakan, yaitu upaya untuk menghindari kewajiban pajak dengan memindahkan keuntungan atau aset ke negara dengan tingkat pajak yang lebih rendah atau tanpa pajak. Perpres ini bertujuan untuk memastikan bahwa perusahaan atau individu tidak dapat menggunakan persetujuan penghindaran pajak berganda sebagai alat untuk menggerus basis pemajakan dan menghindari pembayaran pajak yang seharusnya.
  • Mengatasi Penggeseran Laba: Hakekat Perpres ini juga adalah untuk mengatasi penggeseran laba, yaitu praktik yang dilakukan untuk memindahkan laba atau keuntungan dari suatu negara ke negara lain dengan tujuan mengurangi kewajiban pajak. Perpres ini memberikan tindakan untuk mencegah perusahaan atau individu menggunakan persetujuan penghindaran pajak berganda sebagai alat untuk menggeser laba dan mengurangi kewajiban pajak yang seharusnya.
  • Mengimplementasikan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda: Hakekat Perpres ini adalah untuk mengimplementasikan persetujuan penghindaran pajak berganda yang telah ditandatangani oleh Indonesia dengan negara lain. Persetujuan ini dirancang untuk mencegah penghindaran pajak berganda dan memastikan bahwa pengaturan pajak antara negara-negara tersebut berjalan dengan baik. Perpres ini memberikan landasan hukum dan panduan dalam menerapkan persetujuan tersebut secara efektif.
  • Memastikan Kepatuhan Pajak: Hakekat Perpres ini adalah untuk memastikan kepatuhan pajak oleh perusahaan atau individu. Perpres ini memberikan kerangka kerja yang jelas dan tindakan yang diperlukan untuk mencegah praktik penghindaran pajak dan penggeseran laba yang melanggar ketentuan perpajakan yang berlaku.

Soal 4:

PT. Melawan Lupa memiliki persamaan akibat dampak sebelum vs setelah adanyanya "Multilateral Convention to Implement Tax Treaty-Related Measures to Prevent Base Erosion and Profit Shifting," sesuai Perpres 77 tahun 2019.

Persamaan sebelum P3B:

x^2 + y^2 = 10x + 8x + 8y - 41

Persamaan setelah P3B:

2x + 2^ x+1 + 2^ x+2 = 7/4

Berapa selisih beban pajak (lebih atau kurang) pada persamaan sebelum dan setelah adanya P3B tersebut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun