Mohon tunggu...
Fery Ardiansyah
Fery Ardiansyah Mohon Tunggu... Mahasiswa - NIM 55521120042 Dosen Pengampu Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak

UNIVERSITAS MERCU BUANA, PROGRAM STUDI MAGISTER AKUNTANSI, MATA KULIAH: PAJAK INTERNASIONAL - P552120005 - Kamis 19:30 - 22:00 (XC-008) & PEMERIKSAAN PAJAK - P552120006 - Sabtu 14:30 - 16:59 (I-404) (Dosen: Apollo, Prof. Dr, M.Si.Ak)

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

K14_Review Jurnal: The Impact of Taxation on Mergers and Acquisitions

7 Desember 2022   13:18 Diperbarui: 7 Desember 2022   14:01 352
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Tulisan ini berfokus pada pembahasan seputar dampak perpajakan terhadap merger dan akuisisi dengan mereview Jurnal: The Impact of Taxation on Mergers and Acquisitions (Auerbach & Reishus, 1987)

Pandemi Covid-19 yang terjadi sejak akhir tahun 2019 dan masih berlangsung sampai dengan saat ini telah mengakibatkan banyak perusahaan terkena dampaknya. Banyak perusahaan yang mengalami kesulitan dalam menjalankan aktivitas bisnisnya dikarenakan kebijakan dari Physical Distancing atau menjaga jarak yang berdampak berkurangnya mobilitas dari masyarakat. Salah satu dampaknya adalah fenomena aksi korporasi merger maupun akuisisi.

BSI (Bank Syariah Indonesia) merupakan salah satu contoh hasil merger antara PT Bank BRI Syariah Tbk, PT Bank Syariah Mandiri dan PT Bank BNI Syariah ditahun 2021, ada juga Merger Gojek dan Tokopedia lalu Blibli mengakuisisi pengelola ranch market dan masih banyak aksi korporasi merger maupun akuisisi lainnya.

Menurut (Sulistyawati & Andini, 2022), Merger dan akuisisi (M&A) secara umum didefinisikan sebagai pembelian seluruh perusahaan atau aset tertentu oleh perusahaan lain. Dijelaskan dalam teori ekonomi neoklasik dimana kombinasi baru akan lebih produktif dalam pengelolaan bagian-bagian yang disatukan, serta akan memberikan keuntungan dengan adanya sinergi tersebut. Sinergi atas bagian-bagian baru dapat diartikan secara umum sebagai kombinasi aset baru yang ditawarkan lebih memiliki nilai daripada kombinasi sebelumnya. 

Selain itu, kombinasi aset baru yang terbentuk telah melalui banyak pengaturan kontrak dalam M&A, karena secara tradisional seringkali M&A dianggap sebagai usaha patungan, sebagai contoh menggabungkan berbagai aset dari dua atau lebih perusahaan yang terpisah menjadi suatu organisasi baru. Hal tersebut sama seperti dalam akuisisi, yaitu merupakan kombinasi aset baru yang dianggap memiliki nilai lebih besar daripada perusahaan-perusahaan yang akan dikuasai jika itu masih berdiri sendiri-sendiri.

Ada beberapa cara berbeda di mana perusahaan dapat mengurangi pajak melalui merger atau akuisisi, dan manfaat pajak dapat diperoleh baik di tingkat perusahaan maupun pemegang saham. Namun, dalam beberapa kasus, manfaat pajak dari penggabungan perusahaan juga tersedia dengan cara lain, dan manfaat tersebut tidak boleh dikaitkan dengan proses merger saja (Auerbach & Reishus, 1987).

Apakah pajak benar-benar memainkan peran penting dalam keputusan merger dan akuisisi? Kongres tampaknya telah menyimpulkan demikian, setelah mengadopsi ketentuan dalam Undang-Undang Reformasi Pajak tahun 1986 yang akan membatasi manfaat pajak dari kegiatan merger dan akuisisi. Namun secara mengejutkan hanya ada sedikit penelitian tentang pertanyaan ini (Auerbach & Reishus, 1987).

Menurut (Auerbach & Reishus, 1987) menjadi penting dan menarik untuk melakukan penelitian terkait topik dampak perpajakan terhadap merger dan akuisisi. Dalam jurnalnya The Impact of Taxation on Mergers and Acquisitions (Auerbach & Reishus, 1987)  tidak dapat memberikan kesimpulan yang pasti, hasil awal (Auerbach & Reishus, 1987) menunjukkan bahwa:

  • Banyak merger dan akuisisi memberikan peluang bagi perusahaan dan pemegang sahamnya untuk menerima beberapa keuntungan pajak.
  • Dalam kasus kecil, manfaat ini besar dibandingkan dengan nilai perusahaan yang diakuisisi, menunjukkan bahwa pajak memberikan motivasi.
  • Bahkan dalam kasus di mana ada manfaat pajak yang signifikan, tidak ada bukti kuat bahwa mereka adalah faktor pendorong dalam pengambilalihan.

(Auerbach & Reishus, 1987) belum menemukan bahwa faktor pajak tidak penting. Tapi masih kurangnya bukti yang meyakinkan bahwa mereka merupakan penentu penting dari aktivitas merger secara agregat.

Novelty atau keterbaharuan dalam penelitian (Auerbach & Reishus, 1987) yaitu menjelaskan penelitian tentang pentingnya manfaat pajak ini bagi merger dan akuisisi AS selama periode 1968 hingga 1983 (15 tahun).

Uniknya (Auerbach & Reishus, 1987) menemukan bahwa rasio utang jangka panjang terhadap utang jangka panjang ditambah ekuitas meningkat dalam sampel (Auerbach & Reishus, 1987) dari rata-rata (ditimbang berdasarkan ukuran perusahaan) sebesar 25,4 persen menjadi 26,7 persen. Ini bukan peningkatan yang sangat penting mengingat hal itu terjadi selama periode rasio hutang-ekuitas yang umumnya meningkat. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun