Mohon tunggu...
Efwe
Efwe Mohon Tunggu... Officer yang Menulis

Penikmat Aksara, Ekonomi, Politik, dan Budaya

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Presiden Memang Boleh Kok Tidak Netral, Bahkan Ikut Kampanye

24 Januari 2024   12:20 Diperbarui: 24 Januari 2024   12:32 511
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

(2). Pejabat negara lainnya yang  bestatus sebagai anggota Partai Politik mempunyai hak melaksanakan kampanye.

(3). Pejabat negara lainnya yang bukan berstatus sebagai anggota Partai Politik mempunyai hak untuk melaksanakan  kampanye, apabila yang bersangkutan sebagai :

        (a). calon presiden dan calon wakil presiden.

        (b). anggota tim kampanye yang sudah didaftarkan ke KPU, atau

        (c). pelaksana kampanye yang sudah didaftarkan ke KPU.

Namun demikian, dalam Pasal 300 dan Pasal 281 Undang-Undang yang sama, disebutkan batasan-batasan khusus saat mereka melaksanakan kampanye tidak boleh mengabaikan tugas-tugas dan kewajibannya sebagai penyelenggara negara.

Dan dalam Pasal 281, disebutkan juga selama melakukan kampanye Presiden, Wakil Presiden, Menteri/Wakil Menteri, Gubernur?Wakilnya, Bupati/Walikota dan wakilnya, wajib cuti di luar tanggungan negara.

Cuti dilakukan dengan memerhatikan keberlangsungan tugas mereka sebagai penyelenggara negara atau penyelenggara Pemerintahan Daerah.

Dalam aturan lain, di Undang-Undang yang sama, yakni Pasal 304 ayat (1) dituliskan bahwa dalam melaksanakan Kampanye, Presiden, Wakil Presiden, Pejabat Negara dan Pejabat Negara dilarang keras menggunakan fasilitas negara.

Fasilitas negara yang dimaksud adalah: sarana mobilitas seperti kendaraan dinas, pesawat, mobil, atau motor. Gedung kantor, rumah dinas, rumah jabatan milik negara, sampai dengan sarana atau sandi telekomunikasi milik negara.

Sampai disini jelas, dan terang bahwa pernyataan Jokowi bahwa, sebagai Presiden dirinya punya hak untuk berpihak dan berkampanye tak ada yang salah secara hukum. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun