(2). Pejabat negara lainnya yang  bestatus sebagai anggota Partai Politik mempunyai hak melaksanakan kampanye.
(3). Pejabat negara lainnya yang bukan berstatus sebagai anggota Partai Politik mempunyai hak untuk melaksanakan  kampanye, apabila yang bersangkutan sebagai :
    (a). calon presiden dan calon wakil presiden.
    (b). anggota tim kampanye yang sudah didaftarkan ke KPU, atau
    (c). pelaksana kampanye yang sudah didaftarkan ke KPU.
Namun demikian, dalam Pasal 300 dan Pasal 281 Undang-Undang yang sama, disebutkan batasan-batasan khusus saat mereka melaksanakan kampanye tidak boleh mengabaikan tugas-tugas dan kewajibannya sebagai penyelenggara negara.
Dan dalam Pasal 281, disebutkan juga selama melakukan kampanye Presiden, Wakil Presiden, Menteri/Wakil Menteri, Gubernur?Wakilnya, Bupati/Walikota dan wakilnya, wajib cuti di luar tanggungan negara.
Cuti dilakukan dengan memerhatikan keberlangsungan tugas mereka sebagai penyelenggara negara atau penyelenggara Pemerintahan Daerah.
Dalam aturan lain, di Undang-Undang yang sama, yakni Pasal 304 ayat (1) dituliskan bahwa dalam melaksanakan Kampanye, Presiden, Wakil Presiden, Pejabat Negara dan Pejabat Negara dilarang keras menggunakan fasilitas negara.
Fasilitas negara yang dimaksud adalah: sarana mobilitas seperti kendaraan dinas, pesawat, mobil, atau motor. Gedung kantor, rumah dinas, rumah jabatan milik negara, sampai dengan sarana atau sandi telekomunikasi milik negara.
Sampai disini jelas, dan terang bahwa pernyataan Jokowi bahwa, sebagai Presiden dirinya punya hak untuk berpihak dan berkampanye tak ada yang salah secara hukum.Â