Persentase penduduk miskin di Provinsi Papua sebesar 26,55 persen sementara di Papua Barat 21,51 persen, jauh diatas rata-rata qpersentase penduduk miskin nasional yang sebesar 9,22 persen.
Tingginya angka kemiskinan di kedua Provinsi tersebut, menurur informasi Kementerian Keuangan terjadi karena pada tahun 2019 terjadi lonjakan inflasi yang cukup tajam, penurunan penduduk bekerja pada kegiatan informal, dan adanya keterlambatan suplay stok kebutuhan pokok.
Apalagi kemudian ditambah dengan ekses dalam proses pembangunan yang kerap menimbulkan ketimpangan ekonomi. Terdapat sejumlah faktor yang dapat memicu ketimpangan ekonomi di daerah. Antara lain karena adanya perbedaan sumber daya alam, faktor demografis, termasuk kondisi tenaga kerja, alokasi dana pembangunan antar wilayah baik investasi pemerintah maupun investasi swasta, konsentrasi kegiatan ekonomi wilayah serta mobilitas barang dan jasa.
Dan ketimpangan di Papua masih sangat tinggi disparitasnya, hingga saat menjelang pemekaran daerah di Papua jilid ke II kemarin.Â
Merujuk data BPS Â tanpa memperhitungkan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) pertambangan, rata-rata pendapatan penduduk Kabupaten Jayapura tahun 2021 mencapai Rp.100,63 juta per kapita per tahun, paling tinggi dibandingkan Kabupaten lain di seluruh wilayah Papua.
Sementara itu, mayoritas Kabupaten lain di Provinsi induk Papua pendapatan per kapitanya per tahun berada di bawah rata-rata nasional, yakni kurang dari Rp.62,2 juta per kapita per tahun.Â
Bahkan di sejumlah Kabupaten seperti Lanny Jaya, Tolikara, Puncak Jaya, Dogiyai, Yahukimo pendapatan per kapita per tahunnya di bawah Rp. 8 juta, jadi rata-rata pendapatan mereka per kapita per bulan berkisar Rp. 650 ribu saja.Â
Dengan demikian porsinya hanya sekitar kurang dari 6 persen dibandingkan pendapatan per kapita penduduk Kabupaten Jayapura.
Tingginya ketimpangan pendapatan penduduk di wilayah Provinsi Papua mengindikasikan adanya pembangunan ekonomi yang belum merata.Â
Ketimpangan pendapatan ini bisa berpotensi menjadi kendala pemekaran daerah, sekaligus  juga dapat menjadi alasan untuk menyegerakan pemekaran daerah, karena dalam konteks wliayah Papua, untuk mengentaskan permasalahan ketimpangan pembangunan di wilayah tersebut harus dilakukan dengan cara multidimensional.
Adapun proses pembangunan multidimensional tersebut perlu memerhatikan segala aspek mulai dari kesejahteraan masyarakat, layanan pemerintahan, serta dapat memberikan dampak positif dalam memanfaatkan potensi ekonomi yang berlimpah di wilayahnya.