Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan Pilihan

Sah! Papua Memiliki 3 Provinsi Baru, Apa Manfaat Ekonominya Bagi Rakyat Papua?

14 November 2022   09:08 Diperbarui: 14 November 2022   12:04 484 18
Secara de facto dan de jure kini Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) memiliki 37 Provinsi setelah Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Wakil Menteri Dalam Negeri John Wempie hari Jumat (11/11/22) akhir pekan lalu meresmikan operasional 3 Daerah Otonom Baru (DOB)  di Papua, yakni Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Pegunungan, dan Provinsi Papua Tengah.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun