Bahkan lucunya ada yang menyebutkan bahwa pajak karbon akan memajaki nafas penduduk Indonesia dan asap dari kegiatan masak di dapur-dapur rumah tangga.
Mungkin asumsinya karena pada saat bernafas dan memasak manusia mengeluarkan karbon dioksida.
Sebenarnya bagaimana dan apa sih Pajak Karbon itu?
Pemahaman tentang pajak karbon ini sangat penting agar implementasinya awal kuartal pertama tahun depan bisa berjalan mulus dan lancar.
Melansir sejumlah sumber bacaan, Pajak atau cukai karbon secara taksonomi dapat dikatakan sebagi turunan dari Pigouvian Tax.
Pigouvian tax adalah jenis pajak dari setiap aktivitas pasar yang menghasilkan eksternalitas atau efek negatif bagi masyarakat.
Salah satu contoh pajak jenis ini adalah cukai tembakau atau alkohol yang dikenakan lebih tinggi lantaran memiliki efek negatif bagi masyarakat.
Dengan kata lain, pajak karbon adalah pajak yang dikenakan atas emisi dan bahan bakar yang berasal dari fosil.
Pajak ini pada awalnya dirancang untuk mengurangi polusi melalui perubahan perilaku sebuah entitas terutama perusahaan-perusahaan manufaktur agar cara mereka berproduksi lebih ramah lingkungan, dan bagi individu bisalah mereka mulai mengurangi penggunaan bahan bakar berbasis fosil.
Untuk itulah, pajak karbon biasanya diterapkan bedasarkan 2 hal, pertama atas  kandungan karbon seperti pajak karbon yang dikenakan pada bahan bakar.
Jadi harga bensin atau bahan bakar lain untuk kebutuhan transportasi itu sudah dihitung eksternalitas negatifnya.