Sementara untuk pajak karbon untuk jenis pertama pemerintah dapat langsung memungut pajak karbon berdasarkan jumlah bahan bakar yang dibeli dengn mengintegrasikannya ke dalam harga bahan bakar.
Tantangan yang harus dihadapi dan harus dipersiapkan para petugas pajak adalah mempersiapkan model pengukuran, pelaporan, dan verifikasi bagi subjek pajak.
Pajak karbon mungkin terlihat rumit , namun memang sudah waktunya kita bergerak ke arah itu karena ancaman climate change sudah semakin nyata.
Perilaku "ekonomi" harus sudah mengarah pada ekonomi hijau atau green economy yang pertumbuhannya harus selaras dengan tanggung jawab terhadap lingkungan dengan cara saling memperkuat dan saling mendukung untuk pembangunan sosial secara berkelanjutan.
Konsep green economy sendiri mencakup enam bidang utama yakni energi terbarukan, transportasi berkelanjutan, bangunan hijau, pengelolaan air dan pengelolaan tanah serta penanganan limbah.
Nah dengan pajak karbon arah pemerintah sejalan dengan konsep ekonomi hijau  yang kelak bakal menjadi dasar perhitungan maju tidaknya sebuah negara dan tentu saja akan memberikan keuntungan lebih bagi masyarakat pada umumnya.