Mohon tunggu...
Efwe
Efwe Mohon Tunggu... Administrasi - Officer yang Menulis

Penikmat Aksara, Ekonomi, Politik, dan Budaya

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Ironi Edward Soerjadjaya Tersangka Baru Kasus Asabri, Harus Menghabiskan Masa Tua Dipenjara

17 September 2021   18:17 Diperbarui: 17 September 2021   18:22 653
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sungguh tragis memang nasib Edward Soerjadjaya, ia lahir sebagai seorang anak konglomerat papan atas Indonesia, tetapi kini Edward harus menghabiskan masa tuanya sebagai pesakitan.

Belum habis masa hukuman yang tengah dijalaninya sebagai terpidana kasus Dana Pensiun Pertamina,  kini ia kembali ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus korupsi PT.Asabri.

Edward Seki Soerjadjaya bersama Betty Halim keduanya kini sedang menjalani hukuman di Lapas Salemba dan Lapas Wanita Tanggerang.

Mereka dituding berperan besar atas kerugian investasi Asabri yang menyebabkan negara mengalami kerugian hingga Rp 22,7 triliun.

Dalam kasus Asabri ini, Kejaksaan Agung menetapkan 3 tersangka baru, selaon Edward dan Betty satu tersangka lain adalah Rennier Abdul Rachman Latief yang ditetapkan sebagai tersangka selaku Komisaris PT. Sekawan Inti Pratama.

Sementara Edward Soerjadjaya ditetapkan sebagai tersangka selaku pihak swasta yang merupakan mantan Direktur Ortos Holding Ltd dan Komisaris PT. Sugih Energi Tbk.

Satu tersangka baru lain, yakni Betty Halim ditetapkan sebagai tersangka selaku Komisaris Utama PT Milenium Danatama Sekuritas yang kini telah berganti nama menjadi PT. Sinergi Millenium Sekuritas.

Kedua orang yang disebutkan terakhir ini melakukan kejahatan korporasi dengan cara "menggoreng" harga saham PT. Sugih Energi Tbk (SUGI) yang ujungnya merugikan PT. Asabri.

Di dunia pasar modal goreng-goreng saham atau dalam istilah bursa disebut "cornering" seperti itu memang kerap terjadi.

Namun yang dilakukan oleh Edward dan Betty itu terlalu kasar, sehingga secara kasat mata oleh para analis alurnya tak terlalu sulit buat dibaca.

Cornering seperti itu tentu saja tak sulit dilakukan oleh seorang Edward Soejadjaya, ia tahu benar seluk beluk industri keuangan dan pasar modal, ditambah dengan jaringannya sebagai pengusaha yang cukup luas.

Kasus Asabri ini bukan kasus pertama Edward dengan modus yang hampir serupa ia pun mengakali Dana Pensiun Pertamina hingga akhirnya ditetapkan tersangka dan di vonis hakim ditingkat kasasi 15 tahun penjara.

Nama baik keluarga Soerjadjaya tercoreng oleh tingkah laku anak sulungnya ini, padahal nama baik sebagai manusia dan pengusaha inilah yang dijaga benar oleh sang ayah William Soerjadjaya, hingga ia rela melepaskan seluruh kepemilikannya di PT Astra Internasional Tbk, perusahaan yang ia dirikan dan besarkan dari nol itu

Peristiwa itu tsrjadi saat Bank Summa yang di dirikan Edward dilikuidasi oleh pemerintah lantaran salah urus bank itu menjadi bermasalah dan keuangannya tidak sehat.

Kredit macet Bank Summa saat itu mencapai Rp 1,2 triliun angka yang luar biasa besar untuk ukuran tahun 1992 saat itu.

William Soerjadjaya kemudian turun tangan untuk menyelesaikan seluruh kewajiban Bank Summa kepada pihak ketiga.

Dalam menyelesaikan kewajiban tersebut, William Soerjadjaja  harus merelakan seluruh saham Astra miliknya yang berjumlah 100 juta lembar dijual, dan uang hasil penjualannya digunakan untuk membayari seluruh kewajiban Bank Summa.

Anak polah, bapak kepradah. Menurut Edwin Soerjadjaya adik dari Edward saat itulah masa-masa tersulit dari keluarga Soerjadjaya, tetapi ayahnya tak pernah merasa menyesal melakukan hal tersebut, nama baik keluarga harus dijaga dengan penuh tanggungjawab.

"Salah satu modal utama yang saya warisi dari ayah saya adalah nama baik." Ujar Edwin, beberapa waktu lalu.

Ndilalahnya sang Kakak, Edward Soerjadjaya tak mampu menjaga nama baik keluarga Soerjadjaya. Ia kerap bermasalah secara hukum akibat bisnis-bisnis yang ia jalankan selama ini.

Sepertinya sebagai anak tertua dari seorang pengusaha yang luar biasa sukses, Edward harus menanggung beban moral untuk menyamai kesuksesan ayahnya.

Ia menjalankan dengan sangat agresif. Ia tak segan menggelontorkan dana hingga triliunan untuk menggeber ekspansi bisnisnya, ia pun tak segan untuk  menyerempet wilayah abu-abu, meskipun tak etis sepanjang legal ya dihantam olehnya.

Karena hal tersebut, usaha Edward Soejadjaya dalam membangun bisnisnya kerap harus jatuh bangun. 

Seperti dilansir Detik.com Edward yang lahir di Amsterdam Belanda 72 tahun lalu itu setelah gagal di Bank Summa, ia mendirikan Ortus Holding Limited perusahaan investasi dan manajemen.

Pada tahun 2013, ia menjadi pemegang saham terbesar PT. Jakarta Monorail dengan melunasi seluruh utang yang dimiliki perusahaan tersebut.

Langkah yang cukup spekulatif mengingat proyek monorail di Jakarta saat itu telah lama mangkrak sejak jaman Presiden Megawati tahun 2004.

Ia mengambil langkah itu lantaran ada kabar bahwa proyek itu akan diteruskan saat Jokowi menjadi Gubernur DKI Jakarta.

Dan memang benar, proyek itu akan berjalan bahkan peletakan batu pertamanya di lakukan oleh Jokowi yang saat itu masih menjabat Gubernur DKI.

Sayangnya momen itu hanya peristiwa simbolis belaka. Proyek tersebut tak terlihat ada kemajuan lantaran Edward tak memiliki cukup dan untuk melanjutkan proyek monorail tersebut.

Akhirnya Ahok selaku pejabat Gubenur DKI menyetop proyek tersebut, setelah Edward selaku pemegang saham mayoritas PT. Jakarta Monorail gagal memenuhi permintaan Ahok untuk menyediakan  bank garansi sebesar 5 persen dari nilai proyek.

Padahal sebelumnya Edward sesumbar bahwa  ia memiliki dana Rp. 25 triliun untuk memenuhi seluruh anggaran proyek monorail tersebut.

Alhasil mimpi Ortus Holding untuk menggrapa proyek tersebut menguap seperti embun kena sinar matahari.

Kemudian Ortus mencoba peruntungan dsngan membeli sebagian besar saham PT. Sugih Energy Tbk, yang saat itu kondisinya tengah sekarat.

Eh, Edward malah menggunakan SUGI ini menjadi perusahaan untuk akal-akalan cornering harga saham dengan mengajak Dana Pensiun Pertamina dan PT Asabri sebagai bagian dari korbannya.

Upaya kejahatan kerah putih inilah akhirnya menbawa Edward Soejadjaya ke titik nadir setelah kongkalikongnya terbongkar.

Untuk kasus Dapen Pertamina ia telah di vonis 15 tahun penjara, dan kini ia kembali ditetapkan sebagai tersangka atas kejahatan yang nyaris serupa di PT Asabri.

Di usianya yang 72 tahun, rasanya Edward akan menghabiskan masa tuanya di balik jeruji besi. Sungguh ironis Edward yang terlahir sebagai anak Konglomerat dan nyaris sepanjang usianya tak pernah hidup susah, harus menghabiskan masa tuanya di penjara.

Tapi itulah hidup... C'est la Vie.....

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun