Mohon tunggu...
Efwe
Efwe Mohon Tunggu... Administrasi - Officer yang Menulis

Penikmat Aksara, Ekonomi, Politik, dan Budaya

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Mengenal Bank Digital dan Aturan OJK yang Menaunginya

20 Agustus 2021   13:08 Diperbarui: 20 Agustus 2021   13:13 258
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Keberadaan Bank Digital di Indonesia saat ini mulai menunjukan geliatnya, menurut studi firma manajemen Mc Kinsey yang dirilis tahun 2019, 50 persen nasabah bank di Indonesia memilih untuk bermigrasi ke bank Digital dengan sejumlah alasan sepanjang keamanannya terjaga.

Fakta bahwa pengguna internet di Indonesia cukup besar membuat bisnis digital bank menarik buat digeluti.

Seperti dilansir Hootsuite pada awal 2021, pengguna internet di Indonesia mencapai 202,6 juta orang, naik 15 persen dibandingkan tahun 2020 lalu.

Rata-rata penduduk Indonesia mengakses internet melalui Smartphone, bayangkan 93 persen dari jumlah penduduk Indonesia saat ini memiliki alat komunikasi canggih ini.

Kondisi ini terdukung lantaran lebih dari setengah jumlah penduduk Indonesia adalah generasi milenial dan generasi Z lahir antara tahun 1997-2021, menurut hasil sensus 2020 Badan Pusat Statistik (BPS), milenial Indonesia berjumlah 69,83 juta jiwa.

Hanya kalah oleh Gen Z yang merupakan generasi terbanyak dari struktur demografi indonesia, jumlahnya 75,49 juta jiwa.

Seperti kita tahu kedua generasi ini memiliki karakteristik digital savvy alias nyaman bergaul dengan teknologi, jika diberi pilihan antara offline dan online mereka akan memilih yang terakhir.

Makanya Industri digital bank di Indonesia itu sangat renyah untuk dikunyah oleh pelaku industri perbankan, jika digarap dengan baik cuan menjadi sebuah keniscayaan.

Sebenarnya apa sih definisi "Digital Bank"?

Menurut situs Temenos, bank digital adalah aktivitas perbankan yang sepenuhnya menggunakan platform internet.

Sementara menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bank digital ialah suatu layanan perbankan elektronik  yang dibuat untuk bisa memaksimalkan pemanfaatan data nasabah dalam upaya mempercepat dan mempermudah pelayanan sesuai kebutuhan nasabah.

Sebagian dari kita mungkin sudah akrab dengan layanan Mobile Banking dan Internet Banking, tapi kedua produk perbankan itu berbeda dengan bank digital.

Intinya, bank digital itu jauh lebih komprehensif pelayanannya dibandingkan kedua produk perbankan online tersebut.

Seluruh aktivitas bank digital itu full menggunakan internet sebagai basis layanannya, sementara Mobile Banking atau Internet Banking hybrid, ada yang tetap harus dilakukan secara offline

Saat ini, melansir OJK ada 7 bank di Indonesia yang tengah dalam proses pengajuan izin untuk mendirikan bank digital.

Ke-7 bank tersebut adalah Bank BCA, Bank BRI Agroniaga, Bank Neo Commerce, Bank Capital, Bank Harda Internasional, Bank QNB, dan Bank Hana.

Selain itu ada bank yang sebagian produknya sudah beroperasi layaknya Bank Digital, seperti Jenius dari Bank BTPN, Wokee dari Bank Bukopin, Digibank dari Bank DBS, Jago dari Bank Jago dan yang paling baru Motion Bank dari MNC Bank.

Meskipun Bank Digital sudah berjalan beberapa lama, namun OJK berpandangan tak perlu aturan khusus terkait bank digital ini.

"Bank merubah proses bisnisnya dari layanan tradisional menjadi layanan digital. Proses inilah yang disebut digitalisasi. Oleh karena itu, dalam pengaturannya OJK tidak  secara spesifik melakukan pengaturan bank digital," jelas Deputi Komisioner Pengawasan  Perbankan OJK Teguh Supangkat beberapa waktu lalu, seperti dilansir Kontan.co.id.

Nah, untuk menjelaskan posisi bank digital secara lebih pasti, Hari Kamis (19/08/21) kemarin Pengawas dan Regulator sistem Keuangan di Indonesia tersebut merilis Peraturan OJK (POJK) bernomor POJK No.12/POJK.03/2021 yang berisi 19 Bab dan 160 Pasal.

Salah satu aturan yang paling ditunggu dalam peraturan baru ini, adalah terkait bank digital.

Secara umum dalam Peraturan OJK itu ditegaskan bahwa  bank digital hanyalah model bisnis  dari operasional sebuah bank. Bukan merupakan jenis bank baru, hanya ada 2 jenis bank komersial di Indonesia Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR).

Lebih lanjut, secara detil  ketentuan bank digital dalam POJK itu diatur dalam Bab IV.

Ssperti dikutip dari situs OJK.go.id, Pasal 23 menyatakan bank Berbadan Hukum Indonesia (BHI) dapat beroperasi sebagai bank digital dan wajib memiliki satu kantor fisik sebagai kantor pusat.
Dalam melaksanakan kegiatan usaha, bank digital menggunakan saluran elektronik tanpa kantor fisik selain kantor pusat, atau dapat menggunakan kantor fisik yang terbatas.

Lebih lanjut, OJK mengatur enam persyaratan yang harus dipenuhi oleh bank digital dalam Pasal 24 POJK tentang Bank Umum.

Pertama, memiliki model bisnis dengan penggunaan teknologi yang inovatif dan aman dalam melayani kebutuhan nasabah.

Kedua, memiliki kemampuan untuk mengelola model bisnis perbankan digital yang pruden dan berkesinambungan. Ketiga, memiliki manajemen risiko secara memadai.

Keempat, memenuhi aspek tata kelola termasuk pemenuhan direksi yang mempunyai kompetensi di bidang teknologi informasi dan kompetensi lain sesuai dengan ketentuan OJK mengenai penilaian kemampuan dan kepatutan bagi pihak utama lembaga jasa keuangan.

Kelima, menjalankan perlindungan terhadap keamanan data nasabah, dan terakhir memberikan upaya yang kontributif terhadap pengembangan ekosistem keuangan digital dan/atau inklusi keuangan.

Semua aturan tersebut dibuat untuk menjaga transaksi agar tetap aman bagi nasabah, namun juga tak memperlanbat pelayanan dan inovasi pelaku industri keuangan digital.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun