Mohon tunggu...
Efwe
Efwe Mohon Tunggu... Administrasi - Officer yang Menulis

Penikmat Aksara, Ekonomi, Politik, dan Budaya

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Mengenal Bank Digital dan Aturan OJK yang Menaunginya

20 Agustus 2021   13:08 Diperbarui: 20 Agustus 2021   13:13 258
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sebagian dari kita mungkin sudah akrab dengan layanan Mobile Banking dan Internet Banking, tapi kedua produk perbankan itu berbeda dengan bank digital.

Intinya, bank digital itu jauh lebih komprehensif pelayanannya dibandingkan kedua produk perbankan online tersebut.

Seluruh aktivitas bank digital itu full menggunakan internet sebagai basis layanannya, sementara Mobile Banking atau Internet Banking hybrid, ada yang tetap harus dilakukan secara offline

Saat ini, melansir OJK ada 7 bank di Indonesia yang tengah dalam proses pengajuan izin untuk mendirikan bank digital.

Ke-7 bank tersebut adalah Bank BCA, Bank BRI Agroniaga, Bank Neo Commerce, Bank Capital, Bank Harda Internasional, Bank QNB, dan Bank Hana.

Selain itu ada bank yang sebagian produknya sudah beroperasi layaknya Bank Digital, seperti Jenius dari Bank BTPN, Wokee dari Bank Bukopin, Digibank dari Bank DBS, Jago dari Bank Jago dan yang paling baru Motion Bank dari MNC Bank.

Meskipun Bank Digital sudah berjalan beberapa lama, namun OJK berpandangan tak perlu aturan khusus terkait bank digital ini.

"Bank merubah proses bisnisnya dari layanan tradisional menjadi layanan digital. Proses inilah yang disebut digitalisasi. Oleh karena itu, dalam pengaturannya OJK tidak  secara spesifik melakukan pengaturan bank digital," jelas Deputi Komisioner Pengawasan  Perbankan OJK Teguh Supangkat beberapa waktu lalu, seperti dilansir Kontan.co.id.

Nah, untuk menjelaskan posisi bank digital secara lebih pasti, Hari Kamis (19/08/21) kemarin Pengawas dan Regulator sistem Keuangan di Indonesia tersebut merilis Peraturan OJK (POJK) bernomor POJK No.12/POJK.03/2021 yang berisi 19 Bab dan 160 Pasal.

Salah satu aturan yang paling ditunggu dalam peraturan baru ini, adalah terkait bank digital.

Secara umum dalam Peraturan OJK itu ditegaskan bahwa  bank digital hanyalah model bisnis  dari operasional sebuah bank. Bukan merupakan jenis bank baru, hanya ada 2 jenis bank komersial di Indonesia Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun