Mohon tunggu...
Efwe
Efwe Mohon Tunggu... Administrasi - Officer yang Menulis

Penikmat Aksara, Ekonomi, Politik, dan Budaya

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Mengenal Bank Digital dan Aturan OJK yang Menaunginya

20 Agustus 2021   13:08 Diperbarui: 20 Agustus 2021   13:13 258
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Lebih lanjut, secara detil  ketentuan bank digital dalam POJK itu diatur dalam Bab IV.

Ssperti dikutip dari situs OJK.go.id, Pasal 23 menyatakan bank Berbadan Hukum Indonesia (BHI) dapat beroperasi sebagai bank digital dan wajib memiliki satu kantor fisik sebagai kantor pusat.
Dalam melaksanakan kegiatan usaha, bank digital menggunakan saluran elektronik tanpa kantor fisik selain kantor pusat, atau dapat menggunakan kantor fisik yang terbatas.

Lebih lanjut, OJK mengatur enam persyaratan yang harus dipenuhi oleh bank digital dalam Pasal 24 POJK tentang Bank Umum.

Pertama, memiliki model bisnis dengan penggunaan teknologi yang inovatif dan aman dalam melayani kebutuhan nasabah.

Kedua, memiliki kemampuan untuk mengelola model bisnis perbankan digital yang pruden dan berkesinambungan. Ketiga, memiliki manajemen risiko secara memadai.

Keempat, memenuhi aspek tata kelola termasuk pemenuhan direksi yang mempunyai kompetensi di bidang teknologi informasi dan kompetensi lain sesuai dengan ketentuan OJK mengenai penilaian kemampuan dan kepatutan bagi pihak utama lembaga jasa keuangan.

Kelima, menjalankan perlindungan terhadap keamanan data nasabah, dan terakhir memberikan upaya yang kontributif terhadap pengembangan ekosistem keuangan digital dan/atau inklusi keuangan.

Semua aturan tersebut dibuat untuk menjaga transaksi agar tetap aman bagi nasabah, namun juga tak memperlanbat pelayanan dan inovasi pelaku industri keuangan digital.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun