Lebih lanjut, secara detil  ketentuan bank digital dalam POJK itu diatur dalam Bab IV.
Ssperti dikutip dari situs OJK.go.id, Pasal 23 menyatakan bank Berbadan Hukum Indonesia (BHI) dapat beroperasi sebagai bank digital dan wajib memiliki satu kantor fisik sebagai kantor pusat.
Dalam melaksanakan kegiatan usaha, bank digital menggunakan saluran elektronik tanpa kantor fisik selain kantor pusat, atau dapat menggunakan kantor fisik yang terbatas.
Lebih lanjut, OJK mengatur enam persyaratan yang harus dipenuhi oleh bank digital dalam Pasal 24 POJK tentang Bank Umum.
Pertama, memiliki model bisnis dengan penggunaan teknologi yang inovatif dan aman dalam melayani kebutuhan nasabah.
Kedua, memiliki kemampuan untuk mengelola model bisnis perbankan digital yang pruden dan berkesinambungan. Ketiga, memiliki manajemen risiko secara memadai.
Keempat, memenuhi aspek tata kelola termasuk pemenuhan direksi yang mempunyai kompetensi di bidang teknologi informasi dan kompetensi lain sesuai dengan ketentuan OJK mengenai penilaian kemampuan dan kepatutan bagi pihak utama lembaga jasa keuangan.
Kelima, menjalankan perlindungan terhadap keamanan data nasabah, dan terakhir memberikan upaya yang kontributif terhadap pengembangan ekosistem keuangan digital dan/atau inklusi keuangan.
Semua aturan tersebut dibuat untuk menjaga transaksi agar tetap aman bagi nasabah, namun juga tak memperlanbat pelayanan dan inovasi pelaku industri keuangan digital.