Mohon tunggu...
Efwe
Efwe Mohon Tunggu... Administrasi - Officer yang Menulis

Penikmat Aksara, Ekonomi, Politik, dan Budaya

Selanjutnya

Tutup

Fiksiana Pilihan

Asal Tahu Saja, Biaya Perjalanan Haji Itu Disubsidi 50 Persen

7 Juni 2021   11:11 Diperbarui: 27 Januari 2023   00:45 1337
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Apakah pengelolaannya ini diaudit, tentu saja diaudit. Lantaran ini bisa dikategorikan sebagai lembaga negara maka sesuai Undang-Undang yang berhak melakukan auditnya adalah Badan pemeriksa Keuangan (BPK).

Hasilnya, untuk tahun 2019 BPKH memperoleh predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), peringkat audit paling tinggi yang dikeluarkan oleh BPK, artinya pengelolaan dana haji oleh BPKH itu baik-baik saja.

Sebagai tambahan informasi, per bulan Mei 2021 dana haji yang dikelola oleh BPKH jumlahnya sebesar Rp. 151 triliun. Pada tahun 2020 seperti yang tertulis dalam laporan keuangan BPKH, nilai manfaat yang dihasilkan oleh pengeloaan dana haji tersebut sebesar Rp. 7,43 triliun.

Nah, peruntukannya selain untuk subsidi perjalanan ibadah haji seperti yang diterangkan diatas. Mulai 3 tahun belakangan "imbal hasil" dari hasil dana kelolaan tadi dikembalikan kepada jamaah melalui virtual account.

Virtual account ini adalah rekening tabungan haji milik calon jamaah haji yang masih menunggu giliran keberangkatan. Penambahan jumlah tabungan tersebut dapat di cek kapan pun melalui situs BPKH.go.id.

Pihak BPKH akan memasukan penambahan bagi hasil itu secara periodik, biasanya 2 kali setahun. Nah nantinya penambahan dana bagi hasil ini dapat berguna saat pelunasan dilakukan.


Jadi misalnya, calon jamaah sudah menyetorkan uang muka untuk mendapat porsi antrian haji sebesar Rp. 25 juta. Waktu tunggunya katakanlah 5 tahun, dana bagi hasil yang sudah masuk ke rekening virtual jamaah yang bersangkutan sebesar Rp. 2 juta.

Sedangkan sisa pembayaran yang harus dilunasi sebesar Rp. 10 juta, lantaran saat itu misalnya pemerintah mematok biaya haji tahun tersebut Rp. 35 juta, maka calon jamaah haji yang bersangkutan tinggal menambah Rp. 8 juta saja.

Jadi sebenarnya manfaat pengolaan dana haji tersebut sama sekali tak diperuntukan bagi kepentingan pemerintah, tetapi untuk kepentingan jamaah haji itu sendiri.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Fiksiana Selengkapnya
Lihat Fiksiana Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun