Mohon tunggu...
Efwe
Efwe Mohon Tunggu... Administrasi - Officer yang Menulis

Penikmat Aksara, Ekonomi, Politik, dan Budaya

Selanjutnya

Tutup

Hukum

PPATK, Pemblokiran Rekening Eks FPI, dan Para Penunggang Kepentingan

25 Maret 2021   09:53 Diperbarui: 25 Maret 2021   10:41 367
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ungkapan Benny ini diperkuat saat pihak Densus 88 Detasemen anti Teroris Polri menangkap 26 orang teroris di Makasar, 19 orang diantaranya adalah anggota aktif FPI.

"Semua terlibat atau menjadi anggota FPI di Makassar. Mereka sangat aktif dalam kegiatan FPI di Makassar," kata Rusdi dalam konferensi pers di Bandara Soetta, Tangerang, Banten. Seperti dilansir Kompas.com. Kamis (04/02/21) lalu.

Jadi masuk akal jika kemudian pemerintah dan Polri melalui PPATK harus melakukan penelusuran dan analisa yang mengakibat 92 rekening FPI dan mereka yang dianggap terafiliasi dengan mereka, rekeningnya diblokir.

Tentu saja masuk akal juga jika pihak FPI dan mereka yang rekeningnya diblokir terkait masalah itu keberatan dengan pemblokiran yang dilakukan PPATK.

Seperti yang diungkapkan oleh pengacara FPI Azis Yanuar yang menyebutkan mereka di dzalami. 

"Sudah dibubarkan, uang umat juga diduga digarong," katanya seperti dilansir Tirto.id, Senin (04/01/21).

Rekening-rekening yang diblokir selain milik FPI, juga milik mereka yang dianggap pentolan FPI, seperti Imam Besar mereka Rizieq Shihab dan anak-anaknya, serta salah satu anak buah setianya Munarman.

Menurut PPATK, pembekuan rekening ini dilakukan selama 20 hari hingga analisa selesai dilakukan. Mereka pun menjamin uang yang berada dalam rekening itu aman tak akan berpindah atau hilang sepeser pun.

Hanya saja saldo dalam rekening tersebut tidak bisa diambil atau menerima dana dari pihak lain. Tetapi semuanya akan berfungsi normal , saat rekening itu dibuka kembali usai analisis tuntas dilakukan.

Nah hasil analisinya akan diserahkan kepada pihak Polri.

"Kami bukan penegak hukum [..] PPATK hanya menganalisis, menyimpulkan, dan menyerahkan hasilnya ke aparat penegak hukum, dalam hal ini Polri," kata Ketua PPATK  Dian Ediana Rae, Jumat (08/01/21).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun