Mohon tunggu...
Efwe
Efwe Mohon Tunggu... Administrasi - Officer yang Menulis

Penikmat Aksara, Ekonomi, Politik, dan Budaya

Selanjutnya

Tutup

Hukum

PPATK, Pemblokiran Rekening Eks FPI, dan Para Penunggang Kepentingan

25 Maret 2021   09:53 Diperbarui: 25 Maret 2021   10:41 367
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Menanggapi hal tersebut pihak PPATK menjawab bahwa sebenarnya setelah 20 hari atau setelah hasil analisis itu selesai, bola pembukaan rekening ada di pihak Polri .

Lantaran semestinya dari sisi PPATK sesuai UU nomor 8 tahun 2010 dan UU nomor 9 tahun 2013, pemblokiran rekening itu sudah otomatis berakhir dalam 20 hari.

Saling lempar tanggung jawab seperti ini seharusnya tak boleh terjadi andai koordinasi diantara mereka terjalin dengan baik.

Atau mungkin ada kepentingan politis lain yang terjadi. Seperti halnya suara-suara protes yang dilayangkan oleh para politisi.

Mungkin mereka harus bersuara untuk mendapatkan hati dari simpatisan Rizieq Shihab dan eks FPI demi kepentingan elektabilitasnya.

Karena diakui atau tidak suara simpatisan dan pendukung Rizieq cukup besar, dan para politisi tersebut berusaha berebut simpati mereka.

Apalagi dalam perjalanan politik, partai mereka kita tahu ada persinggungan dengan eks FPI. Jadi intinya terjadi saling tunggang menunggangi kepentingan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun