Mohon tunggu...
Efwe
Efwe Mohon Tunggu... Administrasi - Officer yang Menulis

Penikmat Aksara, Ekonomi, Politik, dan Budaya

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Paytren Yusuf Mansyur Tamat Riwayatnya?

16 Februari 2020   13:23 Diperbarui: 16 Februari 2020   13:23 30118
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Jika tak sesuai prosedur apalagi tanpa izin dari OJK pengumpulan uang masyarakat seperti itu bisa dikategorikan ke dalam investasi bodong.

Pengumpulan dana masyarakat harus sesuai dengan Pasal 70  ayat 1 Undang-Undang Pasar Modal. Penawaran umum harus melalui media massa atau ditawarkan kepada 100 pihak atau dibeli oleh 50 pihak.

Nah, Paytren pun sempat dibekukan oleh Bank Indonesia (BI) pada tahun 2017, saat Paytren masuk ke bisnis uang elektronik tanpa melalui izin BI.

Padahal segala rupa uang elektronik harus atas izin dari BI. Walaupun kemudian setelah dibekukan BI Paytren mengajukan izin ke BI, namun hingga saat ini izin tersebut belum jelas urusannya.

Namun kemudian, Paytren mencoba merubah arah bisnis hanya sebagai aplikasi pembayaran saja dengan sistem kemitraan,  ada dua kemitraan mitra pengguna dan mitra bisnis.

Mitra pengguna bisa menjadi anggota tanpa harus membayar lisensi. Sedangkan mitra bisnis harus membeli  lisensi dari induk usaha Paytren PT. Treni. 

Bisnis ini mengembangkan sistem pembayaran semacam penyedia finansial berbasis syariah, untuk membayar berbagai tagihan dan pembelian pulsa secara elektronik baik telpon maupun pulsa listrik.

Selain penyedia finansial,  kemudian perusahaan yang di dirikan bulan Juli 2013 ini mencoba masuk ke dunia pasar modal melalui aktivitas Manajemen Investasi.

Manajemen Investasi ini adalah mengelola investasi berbagai pihak untuk dikelola ke dalam portofolio instrumen keuangan yang di transaksikan di Bursa Efek.

Paytren Asset Management begitu namanya Manajer Investasi (MI) yang dikelola PT. Treni milik Ustadz Yusuf Mansyur.

Izin dari OJK memang sudah mereka dapatkan namun dalam perjalanannya, MI yang menjual unit Reksadana Syariah ini pun harus dibubarkan dan dilikuidasi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun