Mohon tunggu...
Efwe
Efwe Mohon Tunggu... Administrasi - Officer yang Menulis

Penikmat Aksara, Ekonomi, Politik, dan Budaya

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Paytren Yusuf Mansyur Tamat Riwayatnya?

16 Februari 2020   13:23 Diperbarui: 16 Februari 2020   13:23 30118
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Paytren, kemana asosiasi pikiran kita akan tersambung ketika mendengar atau membaca kata tersebut. Sebagian besar orang mungkin akan langsung tersambung dengan Yusuf Mansyur ketika Paytren disebutkan.

Yah, Yusuf Mansyur seolah identik dengan Paytren. Padahal sejatinya Paytren itu sebuah aplikasi pembayaran  seperti halnya Gopay, OVO, Dana dan beberapa aplikasi pembayaran lainnya.

Aplikasi Paytren ini berada dalam naungan sebuah badan usaha yang bernama PT. Veritas  Sentosa Internasional (PT.Treni) yang didirikan oleh Yusuf Mansyur seorang Da'i kondang yang memiliki pemikiran untuk memberdayakan ekonomi umat Islam.

Dalam kacamata saya, Yusuf Mansyur merupakan sosok Da'i muda yang sangat ambisius untuk membawa ekonomi umat Islam maju.

Namun sayang dalam beberapa hal ambisinya yang besar tak diiringi pengetahuan yang cukup dalam mengenai masalah keuangan khususnya dunia investasi.

Beberapa kali dirinya tersandung kasus terkait pengunpulan dana milik masyarakat, atau dalam terminologi Yusuf Mansyur kerap disebut dana umat.

Kasus investasi pembangunan hunian Condotel Moya Vidi di kawasan Jogyakarta sempat mencuat ramai. Skema yang dipakai, ia menawarkan investasj berbentuk sertifikat dengan harga Rp. 2,7 juta per lembar sertifikat.

Beberapa Investor sempat melaporkan Yusuf ke Polda DIY. Ini salah satu kasus yang harus dihadapinya yang berkaitan dengan investasi.

Tahun 2013 pun hal yang nyaris serupa dilakukan oleh Yusuf Mansyur, walaupun namanya saat itu Patungan Usaha.

Saat itu sejak awal pembentukan bisnis Yusuf Mansyur sudah menyalahi aturan. Karena tak ada izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Ia kerap mengumpulkan dana masyarakat tanpa melalui prosedur yang sudah ditetapkan oleh OJK.

Jika tak sesuai prosedur apalagi tanpa izin dari OJK pengumpulan uang masyarakat seperti itu bisa dikategorikan ke dalam investasi bodong.

Pengumpulan dana masyarakat harus sesuai dengan Pasal 70  ayat 1 Undang-Undang Pasar Modal. Penawaran umum harus melalui media massa atau ditawarkan kepada 100 pihak atau dibeli oleh 50 pihak.

Nah, Paytren pun sempat dibekukan oleh Bank Indonesia (BI) pada tahun 2017, saat Paytren masuk ke bisnis uang elektronik tanpa melalui izin BI.

Padahal segala rupa uang elektronik harus atas izin dari BI. Walaupun kemudian setelah dibekukan BI Paytren mengajukan izin ke BI, namun hingga saat ini izin tersebut belum jelas urusannya.

Namun kemudian, Paytren mencoba merubah arah bisnis hanya sebagai aplikasi pembayaran saja dengan sistem kemitraan,  ada dua kemitraan mitra pengguna dan mitra bisnis.

Mitra pengguna bisa menjadi anggota tanpa harus membayar lisensi. Sedangkan mitra bisnis harus membeli  lisensi dari induk usaha Paytren PT. Treni. 

Bisnis ini mengembangkan sistem pembayaran semacam penyedia finansial berbasis syariah, untuk membayar berbagai tagihan dan pembelian pulsa secara elektronik baik telpon maupun pulsa listrik.

Selain penyedia finansial,  kemudian perusahaan yang di dirikan bulan Juli 2013 ini mencoba masuk ke dunia pasar modal melalui aktivitas Manajemen Investasi.

Manajemen Investasi ini adalah mengelola investasi berbagai pihak untuk dikelola ke dalam portofolio instrumen keuangan yang di transaksikan di Bursa Efek.

Paytren Asset Management begitu namanya Manajer Investasi (MI) yang dikelola PT. Treni milik Ustadz Yusuf Mansyur.

Izin dari OJK memang sudah mereka dapatkan namun dalam perjalanannya, MI yang menjual unit Reksadana Syariah ini pun harus dibubarkan dan dilikuidasi.

Lantaran tak memenuhi syarat minimal dana kelolaan reksa dana yang diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 23 tahun 2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.

Menurut pengumuman pihak manajemen Paytren, produk reksadana yang bernama Reksadana Syariah PAM Syariah Campuran Dana DaQu. Segera akan mengembalikan  melalui berbagai tahapan.

Bubarnya produk reksadana ini menurut Direktur Utama Paytren Asset Management (PAM),  Ayu Widuri, karena dana kelolaan yang mereka dapatkan kurang dari Rp 10 miliar.

Sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Pasal 45 yang menyebutkan bahwa sebuah produk reksadana bisa dilikuidasi bila dana kelolaan tidak mencapai Rp.10 miliar dalam jangka waktu 90 hari bursa.

"RDS DAQU targetnya ritel, dana investasi kecil-kecil, [pembubaran dan likuidasi] karena faktor waktu saja," kata Ayu Widuri, Rabu (12/2/2020). Seperti yang dilansir oleh CNBCIndonesia.Com

Reksadana DaQu ini merupakan salah satu produk reksadana yaang dikeluarkan oleh Paytren. Saat ini PAM tercatat mengelola  beberapa reksadana syariah selain DaQu, antara lain: Reksa dana Saham PAM Syariah Saham Dana Falah dan reksa dana Pasar Uang PAM Syariah  Likuid Dana Safa.

Sementara jumlah dana secara keseluruhan yang dikelola oleh PAM hingga Maret 2019 lalu sebesar Rp. 20,9 milyar.

Paytren kini sedang dalam proses pengembalian dana nasabah, mereka akan menjual portofolio yang dimiliki DaQu, kemudian dilakukan audit penutupan produk.

Setelah itu dana nasabah akan segera dicairkan sesuai dengan Nilai Aktiva Bersih (NAB) yang berlaku. Prosesnya 7 hari kerja sejak proses likuidasi dilakukan.

Dengan kondisi seperti ini, kemudian isu-isu di luar mulai rame bahwa Paytren-nya Ustadz Yusuf Mansyur akan segera bubar.

Namun isu ini belum jelas benar, meskipun memang kondisi Paytren saat ini sangat tidak menggembirakan. 

Yusuf Mansyur mungkin memiliki niat yang mulia dengan membangun Paytren ini, mengutip ucapan dirinya Paytren ini bisnis karena Allah.

Untuk membuka peluang bagi masyarakat Indonesia dan dunia. Paytren ini mengambil manfaat dari teknologi digital untuk kemasalahatan umat.

Terlihat mulia dan sangat altruistik, namun tanpa pengolaan yang sesuai dengan standar-standar manajemen resiko yang ada akan sulit perusahaan seperti Paytren ini untuk berkembang.

Apalagi pengelolaannya terkesan tubruk sana sini dan ugal-ugalan. Hancurnya perusahaan tinggal menunggu waktu saja.

Niat baik bila tak dilakukan dengan baik tak akan menghasilkan sesuatu yang baik.

Sumber.
cnbcindonesia.com
tribunnews.com

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun