Mohon tunggu...
F. Norman
F. Norman Mohon Tunggu... Wiraswasta -

Pemerhati Sosial dan Politik Amatiran....

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Pendukung Ahok "Makar" Kepada Jokowi, Gaduh Vonis Hakim yang Inkonstitusional

15 Mei 2017   08:02 Diperbarui: 15 Mei 2017   09:28 2084
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Terdakwa kasus dugaan penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok usai mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017). Majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana 2 tahun penjara. Basuki Tjahaja Purnama dan kuasa hukumnya menyatakan banding. (POOL / KOMPAS.com / KRISTIANTO PURNOMO)

"Pada hari ini, 30 November 2016, Kejaksaan Agung telah memutuskan, menyatakan bahwa perkara tersangka Insinyur Basuki Tjahaja Purnama, atau yang kita kenal Ahok, telah ditanyakan P21," kata Noor Rachmad di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu pagi, 30 November 2016.

Rachmad menjelaskan, P21 berarti administrasi penanganan perkara oleh jajaran Pidana Umum Kejaksaan menyatakan berkas perkara hasil penyidikan Badan Reserse Kriminal Polri telah memenuhi syarat untuk dibawa ke pengadilan secara formal dan material. "Karena itu, kejaksaan meminta penyidik segera menindaklanjuti dengan menyerahkan barang bukti dan tersangkanya," ujar Rachmad.

Dia mengatakan, berkas perkara P21 ini bertujuan menuntaskan dan menyelesaikan kasus ini. Ahok akan dikenai pasal sesuai dengan berkas perkara dari penyidik Polri, yaitu Pasal 156 dan Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Kesimpulan:

  • Presiden sebagai Kepala Negara telah mengambil inisiatif untuk menyelesaikan kasus Ahok ini lewat jalur hukum. Presiden pun telah berhasil menjaga independensi setiap tahapan proses hukum secara baik.
  • Aparat dibawah Presiden (Polri dan Kejaksaan) serta Majelis Hakim di pengadilan, sudah berupaya secara profesional dalam penanganan kasus ini, pengacara Ahok-pun saat gelar perkara mengakui bahwa proses ini sempurna.
  • Vonis yang dijatuhkan kepada Ahok merupakan hasil dari proses hukum tanpa tekanan dari siapapun, jjangan salahkan FPI dan umat muslim yang demo-demo atas jatuhnya vonis kepada Ahok. Sebab ada sedikit keraguan dari aparat penegak hukum, maka Polri tidak akan menetapkan Ahok sebagai tersangka, atau Kejaksaan tidak menetapkan P21 dan melimpahkan ke Pengadilan. Selanjutnya tanpa bukti kuat Majelis Hakim yang terdiri dari lima orang hakim (ada juga non muslim disana) tidak akan bulat menyatakan Ahok bersalah.

Jadi turutilah Perintah Presiden agar patuh dengan proses hukum dan aparat harus bisa mengamankan perintah Presiden tersebut… setuju? 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun