Mohon tunggu...
F. Norman
F. Norman Mohon Tunggu... Wiraswasta -

Pemerhati Sosial dan Politik Amatiran....

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Pendukung Ahok "Makar" Kepada Jokowi, Gaduh Vonis Hakim yang Inkonstitusional

15 Mei 2017   08:02 Diperbarui: 15 Mei 2017   09:28 2084
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Terdakwa kasus dugaan penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok usai mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017). Majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana 2 tahun penjara. Basuki Tjahaja Purnama dan kuasa hukumnya menyatakan banding. (POOL / KOMPAS.com / KRISTIANTO PURNOMO)

Senada, Juru Bicara KY Farid Wajdi mengatakan KY akan menindaklanjuti dugaan pelecehan terhadap majelis hakim kasus Ahok ini. Tidak tertutup kemungkinan, pihaknya bakal melaporkan kasus pelecehan martabat hakim ini ke pihak kepolisian. “Sebab, ini menyangkut martabat hakim dan eksistensi hakim. Sebab, KY juga mempunyai tanggung jawab untuk itu (menjaga martabat hakim),” kata Farid.

Untuk menyegarkan ingatan pembaca, saya beberkan kronologis singkat proses pra persidangan kasus Ahok sbb:

5 November 2016 dini hari (Perintah Kepala Negara)

Presiden Joko Widodo menyampaikan imbauan usai menggelar rapat terbatas di Istana Negara, Sabtu (5/11) dini hari. "Saya harap masyarakat tetap tenang dan jaga lingkungan masing-masing, sehingga situasi tetap aman dan damai," kata Presiden Joko Widodo dalam jumpa pers.

Presiden Joko Widodo juga menyarankan para pengunjuk rasa kembali ke rumah dan daerah masing-masing dengan tertib. Dia meminta masyarakat meyakini janji pemerintah bakal mengusut dugaan penistaan agama dilakukan oleh Ahok dalam dua pekan.

"Biarkan aparat keamanan menyelesaikan proses hukum seadil-adilnya". Presiden Jokowi juga menyampaikan pujian kepada para pemuka agama yang telah mengungkapkan ekspresinya melalui unjuk rasa dengan damai dan santun.

Menurut catatan penulis berdasarkan perintah Presiden inilah kemudian Polri bergerak lebih cepat untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.

15 November 2016 (Gelar Perkara oleh Polri)

Bareskrim Mabes Polri mengadakan gelar perkara untuk menelaah perkembangan penyelidikan dan mendengarkan kembali keterangan sejumlah saksi, termasuk sejumlah ahli dari pelapor, terlapor, dan yang ditunjuk oleh tim Bareskrim.

Penyelidik menghadirkan sedikitnya 20 orang dalam gelar perkara, Selasa. Tampak di antara mereka Imam Besar Front Pembela Islam, Rizieq Shihab, dan pelapor lain yang tergabung dalam Forum Anti-Penistaan Agama (FAPA). Ahok diwakili kuasa hukumnya Sirra Prayuna. Adapun saksi ahli hukum pidana, agama, dan bahasa yang diundang sebanyak 18 orang--tujuh saksi di antaranya pakar yang ditunjuk oleh penyelidik Bareskrim.

Komisioner Komisi Kepolisian Nasional, Poengky Indarti, yang ikut memantau gelar perkara itu, mengapresiasi kinerja penyelidikan yang dimulai sejak kasus ini dilaporkan, 6 Oktober 2016.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun