Mohon tunggu...
F. Norman
F. Norman Mohon Tunggu... Wiraswasta -

Pemerhati Sosial dan Politik Amatiran....

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Pendukung Ahok "Makar" Kepada Jokowi, Gaduh Vonis Hakim yang Inkonstitusional

15 Mei 2017   08:02 Diperbarui: 15 Mei 2017   09:28 2084
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Terdakwa kasus dugaan penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok usai mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017). Majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana 2 tahun penjara. Basuki Tjahaja Purnama dan kuasa hukumnya menyatakan banding. (POOL / KOMPAS.com / KRISTIANTO PURNOMO)

Pendukung dan pengacara Ahok yang gaduh akan vonis Ahok mencoba “membebaskan” Ahok lewat jalur diluar koridor hukum bisa disebut berbuat “Makar” atau setidaknya menentang kewibaan Presiden Joko Widodo sebagai Kepala Negara.  

Mengapa begitu???

Sebab Presidenlah yang menginisiasi proses hukum oleh Polri kepada Ahok setelah Demo 411 berlangsung agar didapat penyelesaiannya seadil-adilnya.

Selain itu setelah vonis dijatuhkan, pada hari yang sama disela kunjungan kerja di Papua Presiden sudah mengeluarkan pernyataan yang tegas, "Saya minta semua pihak menghormati proses hukum yang ada serta putusan yang telah dibacakan oleh majelis hakim".

Penghormatan yang setara, lanjut Jokowi, juga harus diberikan terhadap upaya banding yang dilakukan Basuki. "Termasuk juga kita harus menghormati langkah yang akan dilakukan oleh Pak Basuki Tjahaja Purnama untuk banding," ujar Jokowi.

Jokowi mengatakan, publik harus percaya bahwa sebuah mekanisme hukum merupakan solusi terbaik untuk menyelesaikan setiap masalah yang ada. "Ini yang paling penting. Kita semua harus percaya terhadap mekanisme hukum yang ada untuk menyelesaikan setiap masalah yang ada".

Menurut penulis, Presiden sebagai Kepala Negara sudah menghimbau sejak kasus ini bergulir dari awal sampai vonis dijatuhkan agar masyarakat yang Pro dan Kontra untuk mematuhi proses hukum.

Dalam keadaan sekarang, upaya banding adalah satu-satunya jalan secara hukum agar Ahok terbebas dari jeratan hukum. Tidak melewati tekanan dan cercaan kepada pengadilan dll yang kontra produktif.

Seperti anda ketahui sejak putusan kasus Ahok dibacakan, hingga Kamis (9/5) kemarin, pandangan pro dan kontra hingga kini terus bermunculan terutama di media sosial.

Bahkan, pandangan yang kontra terkait penjatuhan putusan Ahok ini sudah mengarahkan pada dugaan pelecehan martabat Majelis Hakim yang memutus perkara ini. Ada beberapa orang mem-posting tulisan yang tidak patut di media sosial yang terindikasi melecehkan wibawa seorang hakim.

Menanggapi ini, Ketua Umum Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) Suhadi meyayangkan ada beberapa akun di media sosial yang menuliskan kalimat yang tidak pantas yang ditujukan terhadap majelis hakim kasus Ahok yang terkesan melecehkan wibawa hakim. “IKAHI tentu tidak terima dengan adanya pelecehan terhadap hakim,” kata Suhadi, Jumat (12/5/2017).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun