Mohon tunggu...
Febrian Muhammad
Febrian Muhammad Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa IPB Ekonomi Syariah

Pencari ilmu. Masih terus belajar hingga akhir waktu

Selanjutnya

Tutup

Money

Heboh Dugaan Mafia Minyak Goreng, Bagaimana Kacamata Prinsip Distribusi Islam Menyikapinya?

25 Maret 2022   04:11 Diperbarui: 25 Maret 2022   04:16 299
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bisnis. Sumber ilustrasi: PEXELS/Nappy

Dengan adanya kebijakan menaikkan HET terhadap minyak goreng telah membawa dampak yang kurang baik terhadap keseimbangan pasar, dimana permintaan barang (Qd) yang tinggi tidak sejalan dengan ketersediaan jumlah barang (Qs) yang ada. 

Beberapa langkah kebijakan yang dapat dilakukan pemerintah untuk tetap menjaga keseimbangan pasar antara lain seperti operasi pasar, subsidi produsen, mengurangi pajak terhadap barang agar jumlah barang yang ditawarkan mampu mengikuti kekuatan permintaan pasar.

Namun yang menjadi permasalahan saat ini adalah kasus kelangkaan jumlah minyak goreng yang diakibatkan karena adanya penimbunan oleh oknum tidak bertanggung jawab yang menaikkan harga minyak goreng menjadi harga skala industri ke atas dari yang awalnya berupa harga subsidi. 

Islam memandang kegiatan "penimbunan barang" sebagai suatu hal yang haram karena bertentangan dengan tujuan syariat yakni menciptakan kemaslahatan bagi umat. 3 hal penyebab dilarangnya penimbunan antara lain : Pertama karena dapat mengganggu kebutuhan masyarakat, kedua mengganggu keselamatan masyarakat secara umum dan yang terakhir karena ini menyangkut kebutuhan pokok masyarakat yang tidak boleh ditimbun.

Langkah konkrit yang dapat dilakukan pemerintah khususnya Mendag guna memutus rantai penyebaran mafia ini adalah dengan terus mengusut kasus ini hingga tuntas. Mendag harus terus berkoordinasi dengan Satgas Pangan untuk segera melakukan penangkapan dan memberikan sanksi hukum yang tegas terhadap pelaku penimbunan agar mendapat efek jera dan fenomena ini tidak berkepanjangan.

Daftar Pustaka

Andre, J. (2022) HET Dicabut, Minyak Goreng Kemasan Berbagai Merek Penuhi Rak Pasar Swalayan, Harga Melambung, Kompas. Available at: https://megapolitan.kompas.com/read/2022/03/21/14110091/het-dicabut-minyak-goreng-kemasan-berbagai-merek-penuhi-rak-pasar?page=all (Accessed: 24 March 2022).

Catriana, E. (2022) Resmi, Harga Minyak Goreng Jadi Rp 14.000 Per Liter Mulai 19 Januari, Kompas. Available at: https://money.kompas.com/read/2022/01/18/184000226/resmi-harga-minyak-goreng-jadi-rp-14000-per-liter-mulai-19-januari (Accessed: 24 March 2022).

Hukum Menimbun Barang Komoditas. 2019. nuonline.[diakses 24 Maret 2022]. https://islam.nu.or.id/syariah/hukum-menimbun-barang-komoditi-GQEEW 

Hukum Menimbun Barang dalam Islam. 2022. Republika.id. [diakses 24 Maret 2022]. https://www.republika.co.id/berita/r7nepl366/hukum-menimbun-barang-dalam-islam 

Rachman, B., Agustian, A. and Syaifudin, A. (2019) 'IMPLIKASI KEBIJAKAN HARGA ECERAN TERTINGGI BERAS TERHADAP PROFITABILITAS USAHA TANI PADI, HARGA, KUALITAS, SERTA SERAPAN BERAS', Analisis Kebijakan Pertanian, 17(1), pp. 59--77. 

Wahyuni, A. (2010) 'PENIMBUNAN BARANG DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM', Al-Iqtishad, 2(2); 159-170.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun