Mohon tunggu...
Febrian Muhammad
Febrian Muhammad Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa IPB Ekonomi Syariah

Pencari ilmu. Masih terus belajar hingga akhir waktu

Selanjutnya

Tutup

Money

Heboh Dugaan Mafia Minyak Goreng, Bagaimana Kacamata Prinsip Distribusi Islam Menyikapinya?

25 Maret 2022   04:11 Diperbarui: 25 Maret 2022   04:16 299
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bisnis. Sumber ilustrasi: PEXELS/Nappy

Pendahuluan

Pemerintah Republik Indonesia secara resmi menerapkan kebijakan satu harga minyak goreng kemasan premium dengan harga per liter nya di angka Rp 14.000. 

Pemberlakuan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng ini dimulai pada 1 Februari 2022. Kebijakan ini tentu saja disambut dengan antusiasme masyarakat yang sangat tinggi, hingga beberapa swalayan menerapkan pembatasan pembelian terhadap minyak goreng untuk setiap orang nya. 

Setelah pemberlakuan kebijakan tersebut ketersediaan minyak goreng pun akhirnya langka. Hingga di tanggal 16 Maret 2022, pemerintah mencabut kebijakan HET untuk minyak goreng kemasan akibat kelangkaan yang terjadi.  Harga yang semula Rp 14.000 kini berubah menjadi Rp 24.000 dan stok nya kini melimpah di beberapa ritel dilansir dari kompas.com. 

Hal ini semakin menjadi menarik untuk dibahas setelah Menteri Perdagangan Republik Indonesia, Muhammad Lutfi dalam rapat kerja bersama komisi VI DPR RI menyampaikan bahwa ada dugaan mafia dibalik langka dan mahalnya harga minyak goreng.


Dampak Penerapan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pada Mekanisme Pasar 

Sebenarnya, secara teori ekonomi tidak mengherankan dengan dampak yang terjadi akibat pemberlakuan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng tersebut menjadikan kuantitas minyak goreng menjadi langka. 

Menurut Rachman (2019), Harga eceran tertinggi adalah harga maksimal yang pemerintah tetapkan pada komoditas tertentu yang harus dipatuhi oleh produsen dan penjual. Kebijakan ini lebih familiar di kalangan ekonom dengan istilah ceiling price. 

Penetapan kebijakan ini dilakukan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat agar dapat membeli barang atau komoditas yang dimaksud dengan harga yang tidak terlalu tinggi. 

Permasalahan yang muncul akibat penetapan HET ini berkaitan dengan penetapan harga dibawah keseimbangan pasar yang pada akhirnya membuat permintaan barang (Qd) lebih besar daripada barang yang tersedia (Qs). 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun