Medan -- Tim kuasa hukum Rahmadi, tersangka kasus narkotika asal Tanjungbalai, menyerahkan sejumlah bukti yang dinilai janggal kepada Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda Sumatera Utara dan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum). Bukti-bukti tersebut termasuk rekaman video yang menunjukkan dugaan kekerasan saat penangkapan. Langkah ini ditempuh sebagai bentuk pembelaan atas kasus yang diduga sarat rekayasa dan kriminalisasi terhadap klien mereka.
"Iya, hari ini kami menghadiri undangan klarifikasi atas laporan penganiayaan terhadap klien kami oleh Kompol DK (Dedi Kurniawan)," kata Suhandri Umar Tarigan, kuasa hukum Rahmadi, usai menghadiri klarifikasi di Mapolda Sumut, Kamis (31/7/2025).
Dalam pertemuan itu, tim kuasa hukum yang juga didampingi Thomas Tarigan dan abang kandung Rahmadi, Zainul memaparkan sejumlah bukti yang memperkuat dugaan penyiksaan dan manipulasi. Bukti tersebut antara lain rekaman video penangkapan dan salinan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dinilai tidak sesuai fakta.
"Bukti-bukti ini sudah kami serahkan ke penyidik. Bahkan tim Itwasda turut hadir dan meminta penjelasan langsung terkait kejanggalan-kejanggalan yang kami laporkan," kata Suhandri.
Ia berharap Polda Sumut membuka mata atas dugaan pelanggaran serius ini. Jika tidak ada kejelasan hukum, mereka mengancam akan menggelar aksi nasional.
"Bila tidak ada tindak lanjut yang adil, kami akan bergerak. Kami akan menggelar aksi di depan Istana Negara, Mabes Polri, dan Gedung DPR RI. Aksi ini kami tujukan kepada Presiden Prabowo, Kapolri, dan Komisi III DPR agar mengetahui adanya proses hukum yang diduga dipermainkan," tegasnya.
Suhandri menekankan bahwa desakan tersebut bukan bentuk kebencian terhadap institusi Polri.
"Justru karena kami cinta pada Polri, kami ingin institusi ini bersih dari oknum seperti Kompol DK. Jangan sampai gara-gara nila setitik, rusak susu sebelanga," ujarnya.
Sementara itu, Zainul---abang kandung Rahmadi---mengungkapkan adanya indikasi kuat kriminalisasi terhadap adiknya. Ia merujuk pada fakta yang terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungbalai, Selasa (29/7/2025).
Dalam sidang tersebut, dua terdakwa lain, Andre Yusnijar dan Ardiansyah Saragih alias Lombek, menyebut bahwa barang bukti sabu yang disita dari mereka semula seberat 70 gram, namun dalam dakwaan hanya tertulis 60 gram.