Mohon tunggu...
farid darmawan
farid darmawan Mohon Tunggu... Atlet - mahasiswa

kerja keras, kerja cerdas.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pendidikan Inklusif

9 Januari 2021   12:43 Diperbarui: 9 Januari 2021   13:07 544
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Selain itu juga kurikulum disesuaikan dengan menekankan pada kebutuhan belajar untuk memenuhi kemampuan anak. Pendidikan inklusif membutuhkan penyesuaian kurikulum berdasarkan waktu untuk menguasai banyak materi pembelajaran. Artinya kecepatan setiap anak di kelas tidak harus sama, dan bisa disesuaikan dengan kemampuan masing-masing anak. Hal ini terkait dengan kendala yang dibawa oleh anak. Kurikulum yang fleksibel akan bekerja dan memberi anak-anak berkebutuhan khusus kesempatan untuk belajar bersama dengan siswa lain. Kurikulum fleksibel sekolah tidak dapat dilakukan sendiri, tetapi membutuhkan kerjasama antara guru dan konselor khusus, orang tua, profesional dan anak-anak.

Model kurikulum PPI adalah kurikulum yang disusun oleh guru perencanaan PPI dan dikembangkan oleh tim pengembangan yang terdiri dari guru kelas, guru pendidikan luar biasa, kepala sekolah, orang tua siswa, dan pakar terkait lainnya. Kursus PPI atau Program Pendidikan Individual Bahasa Inggris (IEP) adalah fitur paling jelas dari pendidikan inklusif. Konsep pendidikan inklusi dengan prinsip kesetaraan menuntut model pembelajaran yang disesuaikan dengan perbedaan individu. Oleh karena itu, PPI atau IEP perlu lebih ditekankan. Thomas M. Stephens menyatakan bahwa IEP adalah layanan manajemen yang dapat memenuhi kebutuhan unik siswa dan merupakan layanan yang diberikan untuk mencapai tujuan yang diharapkan dan bagaimana menentukan keefektifan rencana.

Salinan kursus yakni ABK, menggunakan kursus dengan tingkat kesulitan yang sama dengan siswa biasa / biasa. Model kursus ini cocok untuk siswa tunanetra, tunarungu bicara, tunarungu fisik dan tunarungu. Pasalnya, para siswa tersebut tidak memiliki hambatan pengetahuan. Akan tetapi, perlu dilakukan modifikasi proses ini agar siswa tunanetra menggunakan huruf Braille dan siswa tunarungu menggunakan bahasa isyarat saat menyampaikan. Rencana layanan ini terutama ditujukan pada proses pembinaan, motivasi dan ketekunan belajar.

Modifikasi kurikulum adalah salah satu menyesuaikan kurikulum umum / umum siswa sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan / potensi ABK. Siswa tunagrahita membuat revisi kursus ke bawah, dan siswa berbakat dan berprestasi membuat revisi kursus ke atas (upgrade). Diharapkan melalui peningkatan kursus ini, anak-anak berkebutuhan khusus dapat mengikuti kelas biasa klasikal bersama anak-anak biasa lainnya.

Pendidikan inklusif belum populer di masyarakat. Masyarakat hanya fokus pada peningkatan kualitas pendidikan secara horizontal dan vertikal. Akibatnya, anak-anak di negara dengan kebutuhan terbatas seringkali terpinggirkan. Pelayanan pendidikan ini memang membutuhkan sarana dan prasarana yang cukup, namun bukan berarti harus ditinggalkan, karena memiliki hak yang sama atas pendidikan.

Karena kebutuhan siswa di luar kelompok siswa normal tidak dapat terpenuhi, maka penyelenggaraan pendidikan masih belum dapat dilaksanakan dengan baik. Pendidikan inklusif yang dijalankan saat ini belum sepenuhnya terwujud. Paradigma pendidikan inklusif belum dipahami oleh masyarakat, sehingga belum bisa berpartisipasi. Partisipasi masyarakat merupakan bagian penting dari keberhasilan pendidikan inklusif.

Partisipasi dan kemandirian masyarakat menentukan pelaksanaan kebijakan sekolah inklusif ini. Karena di sekolah inklusif ini, kerjasama antara masyarakat dan guru kelas sangat dibutuhkan untuk menciptakan dan memelihara komunitas kelas yang hangat, menerima keberagaman dan menghargai perbedaan. Selain itu, di sekolah inklusi, guru dituntut untuk melakukan pengajaran interaktif. Pada gilirannya hal ini dapat menjalin komunikasi antara guru dan siswa yang dapat menimbulkan rasa keakraban. Hubungan yang erat ini akan menghilangkan rasa keterasingan dalam industri. Dalam sekolah inklusi, makna orang tua juga berperan dalam menentukan perencanaan dalam hal perencanaan kurikulum sekolah dan bantuan belajar di rumah.

Partisipasi masyarakat dalam bentuk kemitraan antara sekolah dengan pemerintah, orang tua, kelompok masyarakat dan organisasi masyarakat lainnya dilindungi oleh undang-undang atau peraturan pemerintah yang menjadi dasar kemitraan. Wasliman (2009: 135) mengemukakan bahwa dalam penyelenggaraan pendidikan kebutuhan khusus, peran masyarakat sangat penting, karena masyarakat memiliki semua sumber daya yang dibutuhkan sekolah, dan selain pemerintah, masyarakat adalah pemilik sekolah.

Pemerintah telah merumuskan regulasi tentang pendidikan di Indonesia. Di dalam undang-undang terdapat beberapa aturan tentang dasar hukum penyelenggaraan pendidikan ini. "Masyarakat memiliki kewajiban memberikan dukungan sumber daya dalam penyelenggaraan pendidikan." (Pasal 9 UU No. 20 Tahun 2003). Peran masyarakat dalam meningkatkan kualitas layanan pendidikan, termasuk memantau dan mengevaluasi program pendidikan melalui rencana komite pendidikan dan komite sekolah.

Indikator partisipasi masyarakat dalam mendukung penyelenggaraan pendidikan inklusif untuk anak berkebutuhan khusus adalah sebagai berikut: a) Berpartisipasi dalam saran atau pendapat tentang penyelenggaraan pendidikan inklusif secara langsung atau melalui lembaga yang ada; b) Berpartisipasi dalam diskusi untuk menentukan kesesuaian dengan kebutuhan khusus Kurikulum sekolah anak; c) Berpartisipasi dalam pelaksanaan hal-hal yang diputuskan dalam review, termasuk kontribusi berupa tenaga kerja, uang dan sumbangan materi lainnya dalam hal ini; d) Berpartisipasi dalam pemantauan pelaksanaan keputusan bersama, termasuk penyampaian saran, kritik dan koreksi Masalah yang tidak sesuai dengan keputusan; e) Dengan kata lain, partisipasi adalah tanggung jawab untuk berhasil melaksanakan rencana yang ditentukan bersama; f) Berpartisipasi dalam dan mempertahankan hasil dari kegiatan tersebut

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun