Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Pendidikan Inklusif

9 Januari 2021   12:43 Diperbarui: 9 Januari 2021   13:07 544 0
Pendidikan anak berkebutuhan khusus menjadi perhatian dalam berbagai aspek. Anak berkebutuhan khusus juga berhak atas kesempatan yang sama dengan anak biasa (anak biasa). Selain itu, terdapat Pasal 31 Ayat 1 UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Dapat disimpulkan bahwa negara menjamin sepenuhnya bahwa anak berkebutuhan khusus mendapatkan layanan pendidikan yang berkualitas. Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional menambah warna dalam penyelenggaraan pendidikan bagi anak berkebutuhan khusus. Oleh karena itu, anak berkebutuhan khusus (ABK) merupakan anak yang memiliki karakteristik berbeda dengan anak biasa, dan mengalami kendala dalam tumbuh kembangnya. Anak berkebutuhan khusus memerlukan layanan khusus untuk membantu mengoptimalkan proses tumbuh kembangnya sendiri.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun