Meski diakui jika faktor kebersihan bagi pekerja lebih diutamakan dibandingakan sebelum pandemik Covid-19, terutama saat memasuki areal lokasi kerja. Harapannya agar seluruh aktifitas tidak terganggu dengan adanya pendemik tersebut. Namun tetap saja kekhawatiran tetap dirasakan kawan-kawan sesama pekerja yang tetap mengais rezeki di tengah pandemi.
Bukan tanpa alasan kekhawatiran itu muncul, mengingat bertemuanya dengan banyak orang saat perjalanan menuju dan pulang kerja tentu menjadi ironi tersendiri. Ditambah informasi yang terus beredar luas mengenai pemberitaan di media berkatan dengan pandemi Covid-19 semakin menambah kegundahan.
Disisi lain tuntutan ekonomi tentu tidak bisa dikesampingkan, apalagi perusahan juga tidak mungkin menghentikan produksi lantaran permintaan pasar yang masih cukup tinggi. Pun tidak dipungkiri terpuruknya nilai tukar rupiah terhadap dollar Amerika juga menjadi ancaman bagi keberlangsungan pekerja.
Disisi ini ketahanan keluarga memang diuji, oleh karenanya perlu pendekatan-pendekatan yang bisa dilakukan agar hal tersebut bisa diminimalkan. Mengingat dengan adanya pandemi covid 19 ujian terberat bagi keluarga ialah sektor ekonomi yang menyebabkan diskresi sosial ekonomi.
Dampak Pandemi
Data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Republik Indonesia (RI) mencatat sudah sebanyak 2,2 juta pekerja telah dirumahkan dan terkena PHK. Kondisi itu disebabkan oleh perusahaan yang mempekerjakan terdampak pandemi Covod-19.
Berdasarkan data Kemnaker per 25 April 2020, terdapat 93.977 perusahaan yang melakukan PHK dan merumahkan 1.010.579 karyawan. Rinciannya, pekerja formal dirumahkan sebanyak 873.090 pekerja dari 17.224 perusahaan dan di-PHK sebanyak 137.489 pekerja dari 22.753 perusahaan.
Sementara jumlah perusahaan dan tenaga kerja terdampak di sektor informal sebanyak 34.453 perusahaan dengan jumlah pekerjanya sebanyak 189.452 orang. Total jumlah perusahaan yang merumahkan pekerja dan PHK sebanyak 74.430 perusahaan dengan jumlah tenaga kerja sebanyak 1.200.031 orang.
Tidak hanya kekhawatiran yang dialami keluarga imbas pandemi Covid 19. Bagi pekerja juga dihantui dengan upaya pemerintah yang hingga saat ini belum mengambil sikap terkait Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law, seperti RUU Cipta Lapangan Kerja; RUU Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM); RUU tentang Perpajakan; dan RUU tentang Perpindahan Ibukota Negara.
Terkait RUU Cipta Lapangan Kerja, selain dampaknya merugikan pekerja tentu saja aturan tersebut cukup janggal lantaran tidak melibatkan buruh sedari awal.Â
Sungguh ironi nasib buruh negeri ini, tetap mengais rezeki di tengah pandemi. Namun apa yang seharusnya menjadi hak tidak dilibatkan dalam pengambilan kebijakan.