Mohon tunggu...
Rita Mf Jannah
Rita Mf Jannah Mohon Tunggu... Penulis Multitalenta, Pengamat Sosial, Pemerhati AI, Pelaku Pasar Modal

Penulis multidisipliner yang aktif menulis di ranah fiksi dan nonfiksi. Fokus tulisan meliputi pendidikan, politik, hukum, artificial intelligence, sastra, pengetahuan populer, dan kuliner. Menulis sebagai kemerdekaan berpikir, medium refleksi, ekspresi ilmiah, dan kontribusi budaya.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Potensi & Batasan AI dalam Forensik Digital Hukum Indonesia

5 Mei 2025   09:30 Diperbarui: 5 Mei 2025   09:30 55
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi kecerdasan buatan dalam forensikdigital hukum (Sumber gambar: AI Images Generator)

Kemajuan AI membuka potensi besar dalam mendukung transparansi hukum, namun belum bisa berdiri sendiri sebagai hakim atau notaris digital

Di era post-truth dan digital forensics, kecanggihan AI menawarkan alat bantu investigatif yang luar biasa---termasuk dalam memverifikasi keaslian dokumen seperti ijazah, surat resmi, atau identitas hukum. 

Namun, pertanyaannya: sejauh mana AI bisa diandalkan sebagai alat bukti sah dalam proses hukum?

Peran AI dalam Forensik Digital

1. Deteksi Visual Dokumen

AI dapat digunakan untuk:

* Membandingkan template dokumen berdasarkan tahun dan institusi.

* Mendeteksi anomalitas tipografi, watermark, tanda tangan, atau stempel.

* Mengidentifikasi jejak digital editing (Photoshop, pemalsuan digital).

2. Autentikasi Metadata Digital

Pada dokumen digital, AI bisa menganalisis:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun