Mohon tunggu...
Rita Mf Jannah
Rita Mf Jannah Mohon Tunggu... Freelancer - Pelaku Pasar Modal, Pengamat Pendidikan, Jurnalis, Blogger, Writer, Owner International Magazine

Menulis sebagai sebuah Kebahagiaan dan Kepuasan, bukan Materi

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Tunjangan Profesi Dihapus, Haruskah Guru Ngojek Lagi?

9 September 2022   18:35 Diperbarui: 9 September 2022   18:45 386
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi tukang ojek (pic: liputan6.com)

Padahal UU Nomor 14 Tahun 2005 jelas berusaha meningkatkan standar kesejahteraan guru. Tentu saja hal ini bertentangan dengan semangat Merdeka Belajar, Guru Merdeka yang selalu digaungkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Wacana Rancangan Undang-Undang (RUU) Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) yang dikabarkan menghapus ayat tentang tunjangan profesi guru mungkin berpijak dari tidak adanya perubahan signifikan pada pendidikan di Indonesia, padahal guru telah diberikan tunjangan profesi. 

Sehingga terpkirkan akan lebih adil jika yang berhak memperoleh tunjangan profesi adalah guru-guru yang memang benar-benar berkualitas, tidak pukul rata, sebab tak semua guru berkualitas dan dapat memajukan pendidikan di Indonesia.

UU tentang Guru dan Dosen berhasil mengangkat harkat martabat profesi guru dengan kesejahteraan di atas minimum, sebab dalam pasal 15 menyebut bahwa guru berhak mendapatkan penghasilan di atas kebutuhan minimum, berupa gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji, serta penghasilan lain berupa tunjangan profesi (pasal 16 ayat 1-6), tunjangan khusus (pasal 18 ayat 1-4),hingga tunjangan kehormatan. Namun bila benar wacana penghapusan ayat TPG dalam RUU Sisdiknas, maka penghasilan guru menjadi standar minimum bahkan di bawah minimum.

Akibat gonjang-ganjingnya wacana penghapusan TPG membuat para guru di seluruh Indonesia makin pusing tujuh keliling, apa maksudnya ini? Kenapa Kemendikbudristek sekejam itu?

Sudah jelas ayat yang menyebutkan secara jelas tentang pemberian tunjangan profesi pada pendidik di UU Guru dan Dosen, namun ayat ini hilang saat masuk prolegnas. Tetapi Kemendikbudristek membantah dengan menyebut tak pernah menghapus, namun disisi lain justru menyatakan bahwa  bertujuan meningkatkan kesejahteraan guru. 

Jadi pemberian tunjangan profesi tetap diberikan, namun bagi yang belum memperoleh juga memperoleh kesempatan sama, dengan tanpa ribet mengikuti  PPG yang cukup memakan waktu, asalkan berprestasi dan bermutu, maka akan cepat memperolehnya tanpa antrean panjang. Lalu benarkah demikian?

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud-Ristek) Nadiem Makarim mengklaim Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) menjadi salah satu kebijakan yang paling berdampak positif terhadap kesejahteraan guru. 

Demikian juga Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Iwan Syahril menyebut bahwa RUU Sisdiknas menjadi upaya Kemendikbud untuk memberikan upah yang layak bagi para guru.

Guru yang telah mendapat tunjangan profesi, baik guru ASN (aparatur sipil negara) maupun non-ASN tetap mendapat tunjangan tersebut sampai pensiun asalkan masih memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara untuk guru yang sudah mengajar tapi belum memiliki sertifikat pendidik bisa segera mendapatkan penghasilan yang layak tanpa perlu menunggu antrean sertifikasi sesuai Undang-undang ASN. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun