PROPOSAL
NAMA Â Â Â : FAJRIN TAKRIM RIVAI
NIM Â Â Â Â Â Â :Â 12.201.011
JUDUL Â Â Â : WAKAF UANG DI DUNIA ISLAM
LATAR BELAKANG
Wakaf merupakan salah satu Pilar Islam yang bisa diandalkan menunjang keadilan sosial  khususnya di kalangan umat Islam.Wakaf  juga mempuyai peranan  penting dalam membangun peradaban manusia.[1]Â
Hal ini telah di buktikan dalam sejarah Islam abad pertengahan,yang jejak keagunganya masih dapat di saksikan di negeri-negeri Muslim, seperti Turki dan Mesir.[2]
 Wakaf juga sudah tidak asing lagi di kalangan dunia Islam, keberadaan  wakaf  digunakan dalam bentuk tanah, gudung, rumah sakit, jembatan asrama, persediaan air untuk umum dan sebagainya. [3]Â
Pemanfaatan tersebut dilihat dari segi sosial khususnya untuk kepentingan  peribadatan  memang efektif, tetapi dampaknya kurang berpengaruh positif dalam kehidupan ekonomi masyarakat. Apabila peruntukan wakaf hanya terbatas pada hal-hal di atas tanpa diimbangi dengan wakaf yang dikelola secara produktif, maka kesejahteraan sosial ekonomi masyarakat yang diharapkan dari lembaga Wakaf, tidak akan dapat terealisasi secara optimal, sesungguhnya peranan wakaf di samping instrumen-instrumen ekonomi Islam lainnya seperti zakat, infaq, sedekah dan lain-lain belum dapat dirasakan manfaatnya untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat khususnya di bidang ekonomi.Â
 Wakaf bisa dijadikan sebagai lembaga ekonomi yang potensial untuk dikembangkan selama bisa dikelola secara optimal, karena institusi perwakafan merupakan salah satu aset yang berharga dari aspek sosial yang perlu mendapat perhatian sebagai  penopang hidup.Â
Oleh karena itu, wakaf perlu mendapat perhatian ekstra, apalagi wakaf  pada umumnya berbentuk benda yang tidak bergerak dan tidak dikelola secara produktif dalam arti hanya digunakan untuk masjid, madrasah, pantai asuhan, pondok pesantren, dan pekuburan. Sedikit sekali yang  di salurkan untuk kegiatan ekonomi  produktif.