Mohon tunggu...
Fajar T
Fajar T Mohon Tunggu... pegawai negeri -

Learn to Learn..........

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Jalan Panjang Menuju Kepatuhan Perpajakan

6 Januari 2011   16:07 Diperbarui: 26 Juni 2015   09:53 1149
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kabar baik bagi Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan dinyatakan memenuhi standar integritas yang ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam memberikan pelayanan kepada wajib pajak (WP), hal tersebut terungkap dalam paparan Peluncuran Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2010 yang dilakukan oleh KPK dan Transparency International Indonesia. Berdasarkan survey KPK yang dilakukan terhadap pelayanan penyelesaian restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan mendapatkan nilai 6,77 atau memenuhi standar minimal integritas yang ditetapkan KPK yaitu sebesar 6,0. (www.antaranews.com).

Tolok ukur keberhasilan reformasi perpajakan dapat dicermati dari beberapa aspek, yaitu perubahan pandangan masyarakat terhadap institusi Ditjen Pajak dan keberhasilan dalam mencapai target penerimaan pajak setiap tahunnya.Realisasi penerimaan pajak dalam kurun waktu 5 tahun menunjukan hal yang menggembirakan. Tahun 2005 terjadi pertumbuhan penerimaan 21,90, tahun 2006 19,56 %, tahun 2007 21,39 %, tahun 2007 29,27 % dan tahun 2009 4,38 %. Senada dengan tingkat pertumbuhan penerimaan pajak tersebut, jumlah Wajib Pajak yang terdaftar juga terus mengalami peningkatan hingga tahun 2009, jumlah kepemiikan telah mencapai 15,91 juta NPWP (berita pajak, 15 Januari 2010). Peningkatan jumlah kepemilikan NPWP tersebut akan memberikan dampak positif bagi penerimaan pajak jika didukung dengan tingkat kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Kepatuhan Wajib Pajak memegang peranan penting dalam penerimaan pajak, karena sejak self assesment system diterapkan di Indonesia maka sistem pemungutan pajak memberikan kepercayaan kepada Wajib Pajak untuk menghitung, memperhitungkan, membayar dan melaporkan sendiri jumlah pajak yang terutang.

Di sisi lain, kesadaran masyarakat dalam membayar pajak dipengaruhi oleh banyak faktor, di antaranya pengetahuan tentang pajak dan persepsi terhadap petugas pajak. Meski belum pernah ada penelitian berkaitan dengan kedua faktor ini, diduga tingkat pengetahuan sebagian masyarakat tentang pajak masih rendah. Begitu pula halnya persepsi masyarakat terhadap petugas pajak ada kemungkinan kurang baik. Hal ini dapat dibuktikan dengan tingkat kesadaran membayar pajak yang masih rendah. Dari total penduduk Indonesia yang mencapai 220 juta lebih, diperkirakan hanya 15,91 juta penduduk yang menjadi wajib pajak. Dari 15,91 juta penduduk ini pun 70 persen di antaranya merupakan wajib pajak badan bukan perseorangan (www.tempointeraktif.com).

Urgensi Pelayanan Perpajakan

Kepatuhan Wajib Pajak erat kaitannya dengan pengetahuan tentang pajak dan persepsi masyarakat terhadap petugas pajak. Boleh dikatakan bahwa pengetahuan pajak dan persepsi masyarakat erat kaitannya dengan pelayanan dan penyuluhan. Pelayanan yang baik akan berdampak positif dalam membangun persepsi positif masyarakat terhadap petugas pajak dan kantor pelayanan pajak, begitu pula penyuluhan yang optimal akan meningkatkan pengetahuan masyarakat tentang pajak. Kasus mafia perpajakan yang mencuat beberapa waktu lalu memang sangat mempengaruhi persepsi masyarakat terhadap Direktorat Jenderal Pajak. Namun bukan berarti dengan kasus tersebut reformasi perpajakan yang sedang berjalan ini harus terhenti, justru inilah momentum yang tepat untuk kembali membangun public trust terhadap kinerja Direktorat Jenderal Pajak melalui peningkatan pelayanan dan penyuluhan perpajakan bagi Wajib Pajak.

Konsep Pelayananan Prima dapat dimanfaatkan untuk kembali membangun persepsi positif Wajib Pajak. Konsep Pelayanan Prima dapat dinikmati oleh masyarakat salah satunya melalui pelayanan di Tempat Layanan Terpadu (TPT). Melalui TPT ini Wajib Pajak dapat menikmati berbagai layanan perpajakan antara lain Pemberian informasi perpajakan, Penerimaan Surat-Surat Permohonan dari Wajib Pajak dan Surat Lainnya, Penerimaan Pelaporan dan Surat Penundaan Surat Pemberitahuan ( SPT) Tahunan PPh, Penerimaan SPT Masa PPh dan PPN, Pembuatan NPWP/NPPKP,  Tidak hanya itu, Direktorat Jenderal Pajak juga mempunyai Delapan Layanan Unggulan yang telah dikembangkan menjadi Enam Belas Layanan Unggulan yang termuat dalam Surat edaran SE - 79/PJ/2010 tentang Standard Operating Procedure (SOP) Layanan Unggulan Bidang Perpajakan.

Di era modern ini, pelayanan perpajakan dapat dinikmati tanpa harus mendatangi Kantor Pelayanan Pajak, antara lain melalui Pojok Pajak dan Mobil Pajak. Selain itu, dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan, Direktorat Jenderal Pajak telah mengoptimalkan pemanfaatan perkembangan dan kemajuan Teknologi Informasi. Fasilitas tersebut antara lain Website, Call Centre, Complaint Centre, e-Filling, e-SPT, One-Line Payment, danbagi masyarakat yang ingin memperoleh informasi mengenai perpajakan juga dapat memanfaatkan internet dengan mengakses www.pajak.go.id.

Keseluruhan program dan konsep pelayanan dan penyuluhan tersebut dirancang guna meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak sekaligus menunjang program ekstensifikasi perpajakan. Namun keseluruhan konsep dan program yang dirancang tersebut tidak akan memberikan manfaat yang optimal tanpa dukungan dari seluruh lapisan masyarakat, karena keberhasilan penerimaan pajak untuk mewujudkan kemandirian APBN Bangsa tak akan terwujud tanpa dukungan dan kepercayaan dari masyarakat. Dirjen Pajak yang notabene bertugas untuk mengamankan penerimaan pajak memerlukan dukungan baik dari pemerintah dan masyarakat. Salah satu dukungan dari pemerintah adalah bagaimana mengelola penerimaan pajak tersebut secara transparan dan akuntabel melalui program-program pembangunan nasional yang berpihak pada rakyat. Sedangkan salah satu dukungan masyarakat dalam mendukung kemandirian APBN adalah dengan melaksanakan kewajiban perpajakannya secara benar serta berperan aktif dalam memantau penggunaan APBN dan proses modernisasi di Institusi Direktorat Jenderal  Pajak.

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun