Keadilan adalah keadaan bila setiap orang memperoleh apa yang menjadi haknya dan setiap orang memperoleh bagian yang sama dari kekayaan bersama.
Pendapat para tokoh dan filosof tentang arti keadilan :
Aristoteles ==> "Kelayakan dalam tindakan manusia". Kelayakan disini diartikan sebagai titik tengah diantara kedua ujung yang terlalu kekanan atau terlalu kekiri dari suatu masalah.
Plato ==> "Keadilan merupakan kewajiban tertinggi dalam kehidupan , negara yang baik sedangkan orang yang adil adalah orang yang mampu mengendalikan diri, dan perasaannya dikendalikan oleh akal sehat".
Socrates ==> "Keadilan diproyekasikan pada pemerintahan, keadilan tercipta bilamana warga negara sudah merasakan bahwa pihak pemerintah sudah melaksanakan tugasnya dengan baik".
Kong Hu Cu ==> "Keadilan terjadi apabila Anak sebagai Anak, Ayah sebagai AYah, Raja sebagai Raja, masing-masing telah melaksanakan kewajibannya".
Bung Karno ==> "Prinsip kesejahteraan sebagai salah satu dasar negara (tidak akan ada kemiskinan di dalam indonesia merdeka)'.
Bung Hatta ==> "Cita-cita Keadilan Sosial adalah dapat mencapai kemakmuran yang merata, dalam uraian sila ke-5 ditulis "Keadilan sosial adalah langkah yang menentukan untuk melaksanakan indonesia yang adil dan makmur"".
Majelis Ad-hoc MPR 1996 : "Sila keadilan sosial mengandung prinsip bahwa setiap orang di indonesia akan mendapat perlakuan adil dalam bidang hukum, politik, ekonomi dan kebudayaan".
Pendapat Umum ==> "Pengakuan dan perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajiban".
Batasan Adil menurut "Ensiklopedi Indonesia" adalah :