Mohon tunggu...
KOMENTAR
Sosbud

Apa Pendapat Anda tentang Keadilan?

19 Mei 2013   07:31 Diperbarui: 24 Juni 2015   13:21 1419 0
Keadilan adalah keadaan bila setiap orang memperoleh apa yang menjadi haknya dan setiap orang memperoleh bagian yang sama dari kekayaan bersama.

Pendapat para tokoh dan filosof tentang arti keadilan :

Aristoteles ==> "Kelayakan dalam tindakan manusia". Kelayakan disini diartikan sebagai titik tengah diantara kedua ujung yang terlalu kekanan atau terlalu kekiri dari suatu masalah.

Plato ==> "Keadilan merupakan kewajiban tertinggi dalam kehidupan , negara yang baik sedangkan orang yang adil adalah orang yang mampu mengendalikan diri, dan perasaannya dikendalikan oleh akal sehat".

Socrates ==> "Keadilan diproyekasikan pada pemerintahan, keadilan tercipta bilamana warga negara sudah merasakan bahwa pihak pemerintah sudah melaksanakan tugasnya dengan baik".

Kong Hu Cu ==> "Keadilan terjadi apabila Anak sebagai Anak, Ayah sebagai AYah, Raja sebagai Raja, masing-masing telah melaksanakan kewajibannya".

Bung Karno ==> "Prinsip kesejahteraan sebagai salah satu dasar negara (tidak akan ada kemiskinan di dalam indonesia merdeka)'.

Bung Hatta ==> "Cita-cita Keadilan Sosial adalah dapat mencapai kemakmuran yang merata, dalam uraian sila ke-5 ditulis "Keadilan sosial adalah langkah yang menentukan untuk melaksanakan indonesia yang adil dan makmur"".

Majelis Ad-hoc MPR 1996 : "Sila keadilan sosial mengandung prinsip bahwa setiap orang di indonesia akan mendapat perlakuan adil dalam bidang hukum, politik, ekonomi dan kebudayaan".

Pendapat Umum ==> "Pengakuan dan perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajiban".

Batasan Adil menurut "Ensiklopedi Indonesia" adalah :

A. Tidak berat sebelah atau tidak memihak kesalahan satu pihak saja.

B. Memberikan sesuatu kepada setiap orang sesuai dengan hak yang harus diperolehnya.

C. Mengetahui hak dan kewajiban, mengerti mana yang benar dan mana yang salah, bertindak jujur dan tidak sewenang-wenang.

D. Adil merupakan pokok didalam soal hukum, "Dan jika kamu memutuskan perkara, hukumlah diantara mereka dengan adil, sesungguhnya ALLAAH cinta kepada mereka yang berbuat adil", (QS Al-Maidah:42). "Putuslah perkara mereka menurut apa yang telah ALLAAH turunkan dan janganlah kamu turuti hawa nafsu mereka", (QS Al-Maidah:49).

Bila ditinjau dari bentuk ataupun sifatnya, keadilan dikelompokan menjadi 3 (tiga) jenis :

1. Keadilan Distributif,  Keadilan akan terlaksana bilamana hal-hal yang sama diperlakukan secara sama dalam hal-hal yang tidak sama secara tidak sama. (justice is done  when equals are treated equally) (Aristoteles) (Misal) Upah buruh lama dan yang baru harus berbeda, uang jajan anak SD dan SMP harus berbeda, Pengadilan tidak memihak, tanpa pandang bulu,.

2. Keadilan Komutatif, Bertujuan memelihara ketertiban masyarakat dan kesejahteraan umum. Tindaka yang bercorak ujung ekstrim (Dyadic) menjadikan ketidak adilan dan akan merusak atau menghancurkan pertalian dalam masyarakat. (Misal) Dokter "ada main" dengan pasiennya".

3. Keadilan Legal/Moral, Terwujud bila dalam setiap anggota masyarakat melakukan fungsinya secara baik menurut kemampuannya. Setiap orang tidak mencampuri tugas dan urusan yang tidak cocok baginya. Plato : Keadilan dan hukum merupakan substansi rohani umum dan masyarakat yang membuat dan menjaga kesatuannya. Kong Hu Cu : Keadilan terwujud jika setiap anggota masyarakat menjalankan fungsi dan peranannya masing-masing. Ketidakadilan akan terjadi apabila ada campur tangan terhadap pihak lain.

Dari kutipan-kutipan diatas, sampai saat ini pun saya belum faham dengan keadilan yang ada di negara ini. (dimana letaknya). Dan yang pasti keadilan yang se(adil) adilnya ialah keadilan diakhir zaman dimana kita dituntut untuk mempertanggungjawabkan dengan apa yang selama kita perbuat hidup didunia. Semoga kita tidak termasuk kedalam orang-orang yang merugi. Wassalaam.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun