Mohon tunggu...
Fajar Wicaksono
Fajar Wicaksono Mohon Tunggu... -

Penggemar Bus. K-Popers, Khususnya Inspirit. Fotografer Freelance.

Selanjutnya

Tutup

Money

Fenomena si “Mata Elang”, Legal atau Tidak?

18 Mei 2016   20:14 Diperbarui: 4 April 2017   16:36 3915
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Profesi Mata Elang, Kerap Kali Muncul sebagai Debt Collector yang mencatat kendaraan nomor polisi sepeda motor di spot tertentu. Sumber :eksekusi99.blogspot.com

Troubleshooting Dasar "Mata Elang"

Jika menghadapi masalah dengan Mata Elang dan obyek/barang kita dirampas oleh Mata Elang, ada beberapa teman-teman Kaskuser yang memberikan saran seperti ini (pastikan juga pihak ybs memiliki SKP/surat tugas penarikan resmi dari leasing) :

1. Kumpulkan Bukti Tertulis (Seperti surat penarikan, tanggal dsb), oleh konsumen yang mendapat fasilitas kredit oleh leasing.

2. Segera datangi kantor leasing yang mendapatkan fasilitas kredit, dengan bukti saya punya obyek/barang yang dikredit dan sebaiknya disampaikan nanti ke pihak manager leasing

3. Jelaskan kronogis penarikan paksa ini secara detail, jika motor ditarik disebabkan karena penunggakan, maka penarikan bersifat resmi dan dimasukkan dalam gudang dan konsumen sudah tutup piutang dengan leasing. Jika masih ada yang meminta tagihan, maka ada pihak yang "bermain".

4. Jika memang terpaksa ada yang meminta tagihan dan ada indikasi pada no. 3, maka konsumen wajib berani menghadap ke manajer leasing untuk menjelaskan kronologisnya. (kecuali ada kesepakatan saat penarikan)

-----

Apa Solusi Eksternalnya?

Sebagai pengamat yang amatiran, saya mencoba menjawab solusinya seperti ini,

  • Sepadannya, dengan regulasi yang ada, leasing/bank segera menegakkan sistem kredit yang ketat, tidak sekadar menyediakan aplikasi kredit kendaraan bermotor namun juga super selektif mengajukan aplikasi kredit bagi konsumen.
  • Sasaran Mata Elang ini adalah yang para konsumen yang nekat mengajukan kredit, tapi tak mampu membayar angsuran atau tidak cerdas menangani sistem kredit. Seperti dengan memantau profesi pekerjaan melalui KTP dan mempersulit para konsumen untuk mengajukan kredit, sehingga para leasing bisa menolak aplikasi kredit yang diajukan konsumen dengan analisis yang detail.
  • OJK dan Kepolisian sepadannya menegakkan pengawasan kredit yang ketat seperti dengan memperketat promosi kendaraan bermotor dengan sistem kredit serta mewajibkan para leasing benar-benar melindungi konsumen dengan adanya penjaminan fidusia itu sendiri.
  • Untuk jangka pendeknya, untuk bisa mengetahui hal ini perlu ada mata-mata dari kepolisian dan OJK untuk mengetahui motif dari Mata Elang ini, sehingga nantinya otoritas kita bisa menertibkan Mata Elang secara represif.
  • Sepadannya, akses transportasi publik kita sudah seharusnya memenuhi kebutuhan para pekerja kita di Indonesia yang mobilitasnya cenderung padat, ekstrem, jauh dan tinggi. Sehingga tidak semata terintegrasi, namun juga menjangkau sampai tingkat detail sekalipun. Sepadannya ini yang perlu dipikirkan pemerintah daerah dan Kemenhub, khususnya di Kota Bekasi dengan minimnya akses transportasi publik hingga ke cluster2 perumahan.

Dan Yang paling penting dari segi diri kita sendiri adalah cerdas bertindak sebagai konsumen.

Meski kualitas kredit kita lancar dan baik, namun dengan sikap konsumerisme kita yang tinggi dan tidak diimbangi dengan kreativitas yang optimal secara tidak langsung sama saja berdampak terhadap maraknya si Mata Elang ini. Mata Elang bermunculan berkat dari diri kita sendiri yang konsumtif bertransaksi dan membeli barang dalam bentuk apapun (termasuk sembako), tanpa memperdulikan keadaan ekonomi kita. Karena si Mata Elang cenderung melakukan tindakan kriminal namun tersistem.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun