Mohon tunggu...
Faiz Amiruddin
Faiz Amiruddin Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Stiba Ar-Raayah

Peneliti Ilmu Bahasa Pemula Fiqih Syafi'i Penggiat Ilmu Aqliyyat

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pemikiran Imam Al-Ghazali tentang Keadilan

25 September 2022   16:36 Diperbarui: 25 September 2022   16:58 801
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dinasti Fathimiyyah di Mesir, mempunyai sejarah yang kelam dalam persoalan kepemimpinan. Diantara banyak nama yang pernah menjabat kekhalifahan Dinasti Fathimiyyah, terseliplah sosok pemimpin bernama Abu 'Ali Manshur.

Abu 'Ali Manshur atau yang mempunyai gelar Al-Hakim bi Amrillah (yang memerintah dengan perintah Allah swt) dilahirkan pada malam Kamis tanggal 23 Rabiul Awal tahun 375 H. Ia adalah putra dari Al-Aziz ibn Al-Mu'iz ibn Manshur ibn al-Qoim ibn Mahdiy pendiri dinasti Fathimiyyah. Ia melanjutkan kepemimpinan ayahnya pada bulan Sya'ban tahun 383 H selepas kewafatan ayahandanya. Ia terkenal sebagai sosok yang dermawan dalam urusan harta namun suka menumpahkan darah dan membunuh bahkan dari kalangan keluarganya sendiri.

Disamping itu, Al-Hakim bi Amrillah mempunyai kepribadian yang aneh. Dimana kepribadiannya ini bisa dengan mudah dilihat saat ia sangat senang membuat kebijakan-kebijakan baru dan memaksa semua orang untuk melaksanakannya. Diantara kebijakannya yang jahat adalah pada tahun 395 H, ia menyuruh semua penduduk untuk mencaci para Sahabat yaitu Abu Bakr, Umar dan Utsman --radhiyallahu 'anhum- di dinding-dinding masjid dan jalan-jalan umum.

Kebijakan aneh lainnya di tahun yang sama adalah ia menyuruh agar semua anjing dibunuh. Hal ini berpengaruh pada populasi anjing yang menurun drastis bahkan tidak terlihat kemunculannya di pasar-pasar, gang-gang dan jalanan pusat kota. Tahun 402 H, melarang penjualan kismis baik dalam jumlah sedikit maupun banyak, dengan berbagai variannya. Ia tidak segan-segan mencambuk para pelanggar aturan ini, bahkan tidak sungkan untuk membunuhnya. Tercatat, ia juga pernah melarang kedatangan para pedagang yang membawa dagangannya ke Mesir, kemudian tidak segan mengumpulkannya di suatu tempat lalu membakarnya semua. Bagi para pedagang, mereka harus membayar denda sebanyak 500 dinar emas. (Wafayat al-A'yan, 5: 293)

Kekejamannya itu tidak hanya menindas kaum Sunni saja, ia juga melakukan hal yang jahat kepada kaum Yahudi dan Nashraniy. Ia memerintahkan para pengikut Yahudi dan Nashraniy untuk mengenakan jubah hitam, dan khusus bagi kaum Nashraniy untuk mengenakan kalung salib yang panjangnya 1 lengan (dziro') dan beratnya 2,5 kilogram. Sedangkan orang-orang Yahudi, diperintah agar mengenakan kalung yang terbuat dari kayu berbentuk salib. Mereka tidak diperkenankan menggunakan keledai milik seorang muslim juga perahu. Bagi umat Nashrani yang hendak memasuki toilet umum, dipaksa agar menggunakan salib di lehernya sedangkan bagi umat Yahudi agar mengenakan lonceng untuk membedakan dengan kaum Muslimin.

Ia sempat membuat kehebohan ketika memberi perintah untuk menghancurkan gereja Qumamah yang ada di Yerussalem juga gereja yang ada di semua wilayah Mesir. Barang-barang yang terdapat di dalam gereja berupa pernak-pernik dan sebagainya, ia berikan kepada kaum Muslimin. Meskipun pada akhirnya rencana untuk menghancurkan Gereja Qumamah tidak berhasil terwujud karena mendapat respon yang sangat keras dari pasukan salib. Dan masih banyak lagi aturan-aturan kejam yang djalankan Al-Hakim bi Amrillah yang mencetuskan api kemarahan di tengah masyarakatnya.

Akhir hayat al-Hakim harus mati dibawah kebencian yang ada pada hati rakyatnya. Ia tewas pada malam Senin tanggal 27 Syawwal tahun 411 Hijriyyah dalam usia 36 tahun ketika menyendiri di sebuah gunung di Kairo. Ia dibunuh oleh sejumlah orang yang benci kepadanya. Selama beberapa hari berita keberadaannya menjadi misterius, hingga akhirnya ditemukanlah beberapa barang yang terakhir dipakai olehnya berupa pakaian, pisau dan keledai yang ditungganginya.

Wallahu a'lam bish shawwab

Sumber :

Imam at-Tirmidzi, Sunan at-Tirmidzi

Muhammad 'Abdurrahman Al-Mubarokafuriy, Tuhfat al-Ahwadzi,

Imam Al-Ghazali, At-tibr al-Masbuq fi Nasihat al-Muluk

Ibnu Khulakhan , Wafayat al-A'yan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun