Mohon tunggu...
Fadzilah Chabib Sabilah
Fadzilah Chabib Sabilah Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa UIN Raden mas said Surakarta

Komperatif

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pendidikan Politik Pemilu

9 November 2023   18:55 Diperbarui: 9 November 2023   18:56 60
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Fadzilah Chabib Sabilah

212111219 / HES 5E

Review Buku 

Pendidikan politik adalah upaya penyadaran akan apa hakikat pemilu, bagaimana rakyat dapat menghayati pemilu itu diselenggarakan, mengapa pemilu diadakan, bagaimana manfaat yang dapat diperoleh oleh rakyat dalam mencapai pemilu yang demokratis. Kesadaran itu tidak hanya tumbuh secara alami tetapi harus melalui proses pembelajaran yang secara intensif.

Sebagai penyelenggara pemilu pemerintah melalui Komisi Pemilihan Umum beserta perangkatnya harus dapat meyakinkan rakyat bahwa pemilu diselenggarakan tidak hanya sekedar ritual demokrasi yang tanpa makna dan tidak menghasilkan perubahan sosial yang signifikan untuk kesejahteraan dan kemajuan bangsa, tetapi pemilu diselenggarakan dengan biaya dan dana yang besar sangat berharap dapat terjadinya perubahan sosial yang konstruktif guna membentuk suatu kepemimpinan yang mendapat dukungan (support) dari berbagai kalangan, mampu meningkatkan derjat kesejahteraan secara materiil dan spiritual dengan penghayatan nilai-nilai keagamaan, kebangsaan, rasa nasionalisme yang tinggi.

Pemilu diselenggarakan untuk menghindari terjadinya kekuasaan yang terpusat pada sekelompok orang tanpa mekanisme kosntitusi yang jelas, sehingga ada kompetisi rasional, obyektif dan siap menang dan demikian juga siap kalah menjadi rakyat biasa. Kedewasaan demokrasi inilah yang harus dipahami dan dihayati agar pembangunan system politik bangsa ini semakin kokoh. Bukan sebaliknya dalam setiap permainan dan persaingan politik tidak siap untuk menjadi pemain yang kalah. Kalah dalam persaingan bukanlah suatu kehinaan, pemahaman seperti ini perlu, sehingga tidak perlu terjadi tindak kekerasan. selalu kembali ke belakang (set back). Perubahan Paradigma Politik Adapun semua tahapan pemilu perlu diwaspadai kemungkinan negatifnya, sehingga dapat dieleminir sedemikian rupa dari meledaknya kekerasan. Sebab pada Pemilu tahun 2004 mengalami perubahan Perubahan Paradigma Politik antara lain; pertama system pemilu berdasarkan UU No 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota menggunakan system proporsional dengan

daftar terbuka untuk pemilu anggota DPR, DPRD. Artinya bahwa pemilu akan memilih gambar partai dan memilih calon anggota legislative, sehingga sahnya pencoblosan adalah memilih gambar partai dan nama calon anggota legislative yang berada dibawah gambar partai peserta pemilu. Dan pemilu anggota DPD menggunakan system distrik berwakil banyak. Setiap provinsi mempunyai jatah 4 kursi untuk diperbutkan menjadi anggota DPD

Kedua, adanya pembagian daerah pemilihan. Daerah pemilihan akan menentukan jumlah kursi yang diperebutkan oleh partai politik peserta pemilu untuk duduk di DPR dan DPRD. Semakin banyak pembagian daerah pemilihan akan berpengaruh kepada nilai ideal keterwakilan anggota DPR, DPRD terhadap konstituen rakyat pemilih, disini letak pendidikan politik sangat terasa. Pemilih betul-betul mengetahui siapa yang akan mereka pilih guna mewakili aspirasinya dalam bidang politik pemerintahan.

Pada Pemilu tahun 2004 daerah pemilihan untuk anggota DPR adalah provinsi atau penggabungan beberapa provinsi, daerah pemilihan untuk anggota DPRD Provinsi adalah Kabupaten/Kota atau penggabungan beberapa kabupaten/kota, dan daerah pemilihan untuk anggota DPRD Kabupaten/Kota adalah kecamatan atau penggabungan beberapa kecamatan. Adapun untuk setiap derah pemilihan interval kursi yang diperebutkan oleh partai politik peserta pemilu antara 3 sampai 12 kursi.

Ketiga, selain peserta pemilu untuk memilih calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dari partai politik (P2) yang dinyatakan lolos verifikasi di KPU menjadi partai politik peserta pemilu (P4). Ada dua pengertian tentang partai politik. Pertama, Partai politik saja atau (P2) adalah syarat pendidiriannya terdaftar di Departemen Kehakiman dan HAM dengan ketentuan mempunyai akta Notaris pendirian partai, mempunyai kepengurusan 50% di Provinsi dan 50% di Kabupaten/Kota dan 25% di Kecamatan, mempunyai kantor tetap. Kedua, partai politik peserta pemilu (P4) dengan syarat terverifikasi selain di Departemen Kehakiman dan HAM serta memenuhi verifikasi KPU yaitu mempunyai kepengurusan di 2/3 Provinsi, 2/3 di Kabupaten / Kota serta mempunyai 1000 anggota atau 1/1000 anggota, mempunyai kantor tetap, mengajukan nama dan tanda gambar partai kepada KPU

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun