Mohon tunggu...
Muhammad Fadhil
Muhammad Fadhil Mohon Tunggu... universitas islam negeri

Pena bergoyang

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Peta

21 September 2025   20:32 Diperbarui: 21 September 2025   20:32 9
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber tak kenal kering

HADIS SECARA UMUM DI BAGI MENJADI 2 :

  • mutawatir, adalah ialah Hadis yang diriwayatkan oleh rowi yang banyak pada setiap tingkatan sanad-nya yang menurut akal tidak mungkin para perawi tersebut sepakat untuk memalsukan
  • hadis ahad, adalah istilah ialah hadis yang tidak sampai pada derajat mutawatir.

HADIS AHAD DILIHAT DARI JUMLAH PERAWI DIBAGI MENJADI 3 YAITU

  • hadis masyhur, adalah Yaitu hadis yang diriwayatkan oleh 3 perowi atau lebih di setiap thobaqohnya dan tidak sampai batas mutawatir
  • hadis Hadis Aziz: Yaitu hadis yang perawinya tidak kurang dari dua orang dalam semua tingkatan thobaqoh.
  • Yaitu suatu hadis yang diriwayatkan oleh seorang perawi sendirian, atau oleh satu orang rawi saja di setiap thobaqoh.

HADIS AHAD DILIHAT DARI SEGI KUAT DAN LEMAHNYA DI BAGI MENJADI

  • Hadis Maqbul, Adalah Hadis Yang Di Terima
  • Hadis Mardud, Adalah Hadis Yang Ditolak
  • Hadis Baina Maqbul Wa Mardud, Yaitu Hadis Antara Tertolak Atau Tidak

 

SEKARANG KITA AKAN MEMBAHAS, SATU PERSATU DARI PEMBAGIAN HADIS AHAD SEGI KUAT DAN LEMAHNYA

  • hadis maqbul dari segi tingkatan di bagi menjadi 
    • shahih 
    • hasan 
  • hadis maqbul di segi di amalkan apa tidaknya hadis tersebut di bagi menjadi.
    • Hadis muhkam 
    • Hadis mukhtalaf fih 
    • Nasikh dan Mansukh,

PEMBAGIAN HADIS AHAD DARI SEGI HADIS BAINA MAQBUL WA MARDUD, YAITU HADIS ANTARA TERTOLAK ATAU TIDAKNYA

  • hadis marfu' 
  • hadis Mauquf 
  • hadis maqtu' 
  • hadis Qudsi

PEMBAGIAN HADIS AHAD DARI SEGI HADIS DARI SEGI MARDUD / TERTOLAK YAITU SEBAGAI BERIKUT : Pertama kita harus mengetahui bahwa suatu hadis di sebut sebagai hadis mardud atau dengan kata lain tertolak apabila hadis tersebut tidak memenuhi syarat sebagai hadis maqbul yaitu sebagai berikut :

  • sanadnya harus bersambung (muttashil
  • Sanad dan matan terhindar dari syadz (tidak ada kejanggalan)
  • semua perawi dalam sanad hadis harus bersifat adil, yaitu memilki naluri yang mendorong seorang perawi untuk selalu bertakwa dan menjahui hal-hal jelek yang merusak kehormatannya di tengah kehidupan bermasyarakat
  • semua perawinya memiliki daya hafal yang handal (dlabith)
  • sanad dan matan hadis terhindar dari 'illah (tidak cacat)

maka apabila suatu hadis tidak memenuhi syarat di atas maka dia dikatakan sebagai hadis mardud. Tertolaknya suatu hadis sebabnya bisa dikategorikan manjadi 5 yaitu

  • hadis mardd karena sanadnya tidak bersambung, maka hadis-hadis yang terpustus karena sebab ini terdiri dari enam macam hadis yaitu :
    • hadis mursal
    • hadis mu'dhal,
    • hadis munqathi'
    • hadis mu'allaq
  • dua macam lagi terputus atau gugur perawinya secara samar yang meliputui:
    • hadis mudallas 
    • hadis mursal khaf
  • hadis mardd karena perawinya tidak adil, maka hadis-hadis yang terpustus karena sebab ini terdiri dari tujuh macam hadis yaitu :
    • hadis maudh
    • hadis matrk
    • hadis munkar
    • hadis dha'if karena perawinya majhl
    • hadis dha'if karena perawinya ahli bid'ah
  • hadis mardd karena perawinya tidak dhbidl atau tidak memiliki daya hafal yang sedang alis lemah. maka hadis-hadis yang terpustus karena sebab ini terdiri dari enam macam hadis yaitu :
    • hadis mushahhaf
    • hadis syadz
    • hadis mudhtharrab
    • hadis maqlub
    • hadis maththarib Al-mazid fi muttashil al-asanid

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun