Mohon tunggu...
Fadia Dewi Carisma
Fadia Dewi Carisma Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Negeri Yogyakarta

Manajemen Pendidikan

Selanjutnya

Tutup

Money

Hati-Hati dengan Pinjaman Online Ilegal

27 Oktober 2021   01:03 Diperbarui: 28 Oktober 2021   20:51 304
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bisnis. Sumber ilustrasi: PEXELS/Nappy

Di era pandemi Covid-19 saat ini, banyak masyarakat yang mengalami permasalahan dalam perekonomian. Dengan adanya permasalahan tersebut membuat layanan pinjaman online berkembang pesat. Fintech peer-to-peer lending atau pinjaman online adalah layanan pinjam meminjam uang antara Kreditur/Lender (pemberi pinjaman) dan Debitur/Borrower (penerima pinjaman) secara online. Cukup banyak lapisan masyarakat memanfaatkan pinjaman online untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka sehari-hari secara cepat. Dengan maraknya pinjaman online, tentunya banyak oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab mendirikan ataupun membangun pinjaman online secara ilegal.

Kasus pinjaman online yang semakin marak, membuat Satgas Waspada Investasi (SWI) menghimbau kepada masyarakat agar sebelum melakukan pinjaman harus memperhatikan dan memahami hal-hal sebagai berikut :

- Meminjam kepada yang sudah terdaftar di OJK

- Meminjam sesuai kebutuhan dan kemampuan melunasi

- Memahami manfaat, biaya, bunga, jangka waktu, denda dan risikonya sebelum memutuskan untuk melakukan pinjaman

Terhitung sejak 2018 hingga Juli 2021, SWI telah memblokir/menutup 3.365 pinjaman online ilegal. Di bulan Juli, ditemukan 172 pinjaman online ilegal yang tersebar luas melalui SMS, aplikasi atau website.

Berikut ini merupakan beberapa contoh daftar pinjaman online ilegal yang ditemukan, yaitu:

  1. DokuKU-Pinjaman Kredit Online Cepat tanpa agunan
  2. TunaiSaku
  3. Dana Impian
  4. Dompet wings
  5. Pinjaman hits
  6. Pinjaman siga
  7. Cash crow
  8. Kopi aren
  9. Joy CasH
  10. Kredit Kilat-Pinjaman Online Dana Tercepat
  11. Dana kita
  12. Real Tunai-Pinjaman Uang Tunai Kredit Dana Cash
  13. Pinjaman Aman-Pinjaman Online Dana Rupiah
  14. Mari Uang Pinjaman Uang Tuinai Kredit Dana Cash
  15. Rupiah Kredit-Daftar Pinjaman Uang Tunai Kredit
  16. Mobil Wallet-Pinjaman Uang Online Kredit Dana
  17. Uang Ku-Pinjaman KTA Rupiah Teraman
  18. Cash Advance-Pinjaman Tanpa Agunan
  19. Dana Lancar pinjam uang dana tunai online
  20. Utama Gemilang
  21. My Rupiah
  22. Rp Pinjaman Pro-Dana Uang Pinjaman Kilat
  23. Punya Uang-Pinjaman Online Tanpa Ribet
  24. AdaRupiah
  25. i-Dompet Pinjaman Dana Cepat Kilat Cash
  26. DuitKita Pro
  27. Ambil pinjaman-Uang ada disini
  28. Uang Tunai-Cepat Aman Bunga Rendah
  29. Dana Cash-Pinjaman Online Termudah dan Teraman
  30. Easy Pinjam-Uang Duit & Dana
  31. Easy Pinjam-Information Of Cash
  32. Rupiah Plus
  33. Teman Rupiah Pinjaman Uang Tuinai Kredit Dana Cash
  34. Pohon UangKU-Pinjam uang mudah dana rupiah
  35. Dana Now Pinjaman Uang Tuinai Kredit Dana Cash
  36. DanaWay
  37. DSO Dompet Saku
  38. DanaMudah- Pinjaman Uang Online tanpa Agunan
  39. Kredit Badak
  40. Uang Jajan-Pinjam Dana Online Cair Dan Mudah
  41. Kota Emas
  42. Kredini
  43. Rupiah Saku Pinjaman Uang Tuinai Kredit Dana Cash
  44. Dana Cepat-Pinjam Uang Online Cepat cair List info
  45. Banyak Duit
  46. KTA Cepat Kilat-Pinjam online langsung cair info
  47. Koin Cepat
  48. Pinjam emas
  49. SolusiDana
  50. Gajahcash-Temukan Aplikasi Terbaik Disini

Adapun salah satu contoh kasus pinjaman online secara ilegal. Seorang berinisal Af (27) yang berprofesi sebagai guru honorer di Semarang. Ia tidak menyangka harus membayar utang sebesar Rp 206 juta. Awal mulanya pada tanggal 20 Maret 2021, Af mengunduh aplikasi pinjaman online. Ia mengajukan pinjaman pertama sebesar Rp 5 juta dan diberi jangka waktu 91 hari untuk dibayar dengan bunga sebesar 0.04 persen. Namun, Af hanya menerima transfer sebesar Rp 3,7 juta dan disaat pinjaman pertama ia hanya diminta untuk mengirimkan foto KTP dan identifikasi wajah saja. Karena janggal, uang yang sudah di transfer ia biarkan di rekening dan tidak digunakan.

Pada tanggal 25 Maret 2021 Af diteror untuk segera membayar dan diancam identitasnya akan disebar luaskan. Dan di tanggal 27 Maret 2021 pihak pinjaman online meneror 200 kontak telepon Af, 50 diantaranya mendapat penagihan sebagai penjamin. Setelah mengetahui hal tersebut Af panik, pada akhirnya ia meminjam kembali uang melalui aplikasi pinjaman online lainnya agar bisa menutup utangnya.. Af juga meminjam uang kepada BPR sebesar Rp. 20 juta degan jaminan sertifikat rumah miliknya. Jika dihitung total utangnya Rp 206.350.000. Utang yang sudah Af kembalikan sebesar Rp 158 juta dan total utang yang belum terbayar tersisa Rp 47 juta.

Menurut Af penagihan yang dilakukan oleh pinjaman online tersebut sangat mengerikan. Ia depresi dan trauma sehingga tidak mau memegang teleponnya karena temannya banyak yang bertanya mengenai kejadian tersebut. Afifahpun memutuskan untuk melaporkan apa yang dialaminya ke Ditreskrimsus Polda Jateng, Kamis (3/6/2021). Muhammad Sofyan, kuasa hukun Af menyampaikan kasus yang dialami ini sudah naik dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan. Ia menjelaskan bahwa setelah kasus Af, beberapa korban pinjaman online juga berkonsultasi kepadanya. Sofyan menghimbau agar masyarakat yang lain lebih berhati-hati dan menjadikan kasus korban pinjaman online sebagai pembelajaran

Apabila sudah menjadi korban pinjaman online seperti kasus tersebut, hal-hal yang harus dilakukan, yaitu:

- Segera melunasi pinjaman

- Jika memiliki keterbatasan kemampuan untuk membayar, ajukan permohonan untuk penangguhan pembayaran.

- Jika sudah jatuh tempo dan tidak mampu untuk membayar, maka hentikan mencari pinjaman baru untuk membayar utang lama.

- Apabila mendapatkan penagihan berupa teror, pelecehan, intimidasi, maka segeralah lapor kepada Kepolisian dan menghubungi SWI untuk pemblokiran.

Solusi yang bisa dilakukan jika ingin melakukan pinjaman online sebaiknya melihat ciri-cirinya terlebih dahulu, karena dengan melihat ciri-cirinya kita bisa terhindar dari pinjaman online ilegal. Berikut ini ciri-ciri pinjaman online ilegal :

- Tidak memiliki izin resmi dari OJK

Gunakan pinjaman online resmi yang sudah terdaftar/berizin OJK serta selalu cek legalitas pinjaman online ke kontak 157/WhatsApp 081157157157. 

Beberapa contoh pinjaman online resmi yang sudah memiliki izin usaha dan terdaftar di OJK, yaitu:

  1. Danamas (PT Pasar Dana Pinjaman)
  2. Amartha (PT Amartha Mikro Fintek)
  3. UANGTEMAN (PT Digital Alpha Indonesia)
  4. Kredit Pintar (PT Kredit Pintar Indonesia)
  5. Maucash (PT Astra Welab Digital Arta)
  6. Finmas (PT Oriente Mas Sejahtera)
  7. PinjamanGO (PT Dana Pinjaman Inklusif)
  8. Pohondana (PT Pohon Dana Indonesia)
  9. RUPIAH CEPAT (PT Kredit Utama Fintech Indonesia)
  10. Indodana (PT Artha Dana Teknologi)
  11. JULO (PT Julo Teknologi Finansial)
  12. DanaRupiah (PT Layanan Keuangan Berbagi)
  13. ALAMI (PT Alamai Fintek Sharia)
  14. UangMe (PT Uangme Fintek Indonesia)
  15. DANA SYARIAH (PT Dana Syariah Indonesia)

- Menawarkan pinjaman melalui SMS/WA

Biasanya pinjaman online ilegal melakukan penawaran melalui SMS/WA. Penawaran yang dilakukan membuat seseorang tertarik untuk menerimanya, sehingga diharapkan untuk berhati-hati dalam menerima tawaran.   

- Tidak memiliki layanan pengaduan dan identitas kantor yang jelas

Jika tidak memiliki layanan pengaduan dan identitas kantor yang jelas, itu sudah pasti pinjaman online ilegal. Karena pinjaman online yang sudah terdaftar di OJK akan memiliki layanan pengaduan dan juga identitas kantor yang jelas 

- Bunga dan denda tidak jelas

Pada pinjaman online ilegal, bunga dan denda tidak disampaikan dengan jelas, sehingga rawan utang akan membengkak jika tidak dilunasi, karena biasanya bunga dan denda tinggi.

- Penagihan tidak sesuai kesepakatan

Penagihan pada pinjaman online ilegal seringkali tidak sesuai dengan kesepakatan, terkadang penagihan akan dilakukan sebelum tanggal yang sudah disepakati. Sehingga, hal tersebut sangat merugikan penerima pinjaman.

- Meminta akses ke seluruh data pribadi

Biasanya pinjaman online ilegal akan meminta akses data pribadi, seperti daftar kontak telepon dan galeri. Tujuannya untuk dijadikan ancaman jika penerima pinjaman tidak segera membayar utang

- Penagihan berupa teror, pelecehan, dan intimidasi

Penagihan pinjaman online seringkali mengerikan, seperti menyebarluaskan identitas, melecehkan dan mempermalukan penerima pinjaman.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun