Di era pandemi Covid-19 saat ini, banyak masyarakat yang mengalami permasalahan dalam perekonomian. Dengan adanya permasalahan tersebut membuat layanan pinjaman online berkembang pesat. Fintech peer-to-peer lending atau pinjaman online adalah layanan pinjam meminjam uang antara Kreditur/Lender (pemberi pinjaman) dan Debitur/Borrower (penerima pinjaman) secara online. Cukup banyak lapisan masyarakat memanfaatkan pinjaman online untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka sehari-hari secara cepat. Dengan maraknya pinjaman online, tentunya banyak oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab mendirikan ataupun membangun pinjaman online secara ilegal.
Kasus pinjaman online yang semakin marak, membuat Satgas Waspada Investasi (SWI) menghimbau kepada masyarakat agar sebelum melakukan pinjaman harus memperhatikan dan memahami hal-hal sebagai berikut :
- Meminjam kepada yang sudah terdaftar di OJK
- Meminjam sesuai kebutuhan dan kemampuan melunasi
- Memahami manfaat, biaya, bunga, jangka waktu, denda dan risikonya sebelum memutuskan untuk melakukan pinjaman
Terhitung sejak 2018 hingga Juli 2021, SWI telah memblokir/menutup 3.365 pinjaman online ilegal. Di bulan Juli, ditemukan 172 pinjaman online ilegal yang tersebar luas melalui SMS, aplikasi atau website.
Berikut ini merupakan beberapa contoh daftar pinjaman online ilegal yang ditemukan, yaitu:
- DokuKU-Pinjaman Kredit Online Cepat tanpa agunan
- TunaiSaku
- Dana Impian
- Dompet wings
- Pinjaman hits
- Pinjaman siga
- Cash crow
- Kopi aren
- Joy CasH
- Kredit Kilat-Pinjaman Online Dana Tercepat
- Dana kita
- Real Tunai-Pinjaman Uang Tunai Kredit Dana Cash
- Pinjaman Aman-Pinjaman Online Dana Rupiah
- Mari Uang Pinjaman Uang Tuinai Kredit Dana Cash
- Rupiah Kredit-Daftar Pinjaman Uang Tunai Kredit
- Mobil Wallet-Pinjaman Uang Online Kredit Dana
- Uang Ku-Pinjaman KTA Rupiah Teraman
- Cash Advance-Pinjaman Tanpa Agunan
- Dana Lancar pinjam uang dana tunai online
- Utama Gemilang
- My Rupiah
- Rp Pinjaman Pro-Dana Uang Pinjaman Kilat
- Punya Uang-Pinjaman Online Tanpa Ribet
- AdaRupiah
- i-Dompet Pinjaman Dana Cepat Kilat Cash
- DuitKita Pro
- Ambil pinjaman-Uang ada disini
- Uang Tunai-Cepat Aman Bunga Rendah
- Dana Cash-Pinjaman Online Termudah dan Teraman
- Easy Pinjam-Uang Duit & Dana
- Easy Pinjam-Information Of Cash
- Rupiah Plus
- Teman Rupiah Pinjaman Uang Tuinai Kredit Dana Cash
- Pohon UangKU-Pinjam uang mudah dana rupiah
- Dana Now Pinjaman Uang Tuinai Kredit Dana Cash
- DanaWay
- DSO Dompet Saku
- DanaMudah- Pinjaman Uang Online tanpa Agunan
- Kredit Badak
- Uang Jajan-Pinjam Dana Online Cair Dan Mudah
- Kota Emas
- Kredini
- Rupiah Saku Pinjaman Uang Tuinai Kredit Dana Cash
- Dana Cepat-Pinjam Uang Online Cepat cair List info
- Banyak Duit
- KTA Cepat Kilat-Pinjam online langsung cair info
- Koin Cepat
- Pinjam emas
- SolusiDana
- Gajahcash-Temukan Aplikasi Terbaik Disini
Adapun salah satu contoh kasus pinjaman online secara ilegal. Seorang berinisal Af (27) yang berprofesi sebagai guru honorer di Semarang. Ia tidak menyangka harus membayar utang sebesar Rp 206 juta. Awal mulanya pada tanggal 20 Maret 2021, Af mengunduh aplikasi pinjaman online. Ia mengajukan pinjaman pertama sebesar Rp 5 juta dan diberi jangka waktu 91 hari untuk dibayar dengan bunga sebesar 0.04 persen. Namun, Af hanya menerima transfer sebesar Rp 3,7 juta dan disaat pinjaman pertama ia hanya diminta untuk mengirimkan foto KTP dan identifikasi wajah saja. Karena janggal, uang yang sudah di transfer ia biarkan di rekening dan tidak digunakan.
Pada tanggal 25 Maret 2021 Af diteror untuk segera membayar dan diancam identitasnya akan disebar luaskan. Dan di tanggal 27 Maret 2021 pihak pinjaman online meneror 200 kontak telepon Af, 50 diantaranya mendapat penagihan sebagai penjamin. Setelah mengetahui hal tersebut Af panik, pada akhirnya ia meminjam kembali uang melalui aplikasi pinjaman online lainnya agar bisa menutup utangnya.. Af juga meminjam uang kepada BPR sebesar Rp. 20 juta degan jaminan sertifikat rumah miliknya. Jika dihitung total utangnya Rp 206.350.000. Utang yang sudah Af kembalikan sebesar Rp 158 juta dan total utang yang belum terbayar tersisa Rp 47 juta.
Menurut Af penagihan yang dilakukan oleh pinjaman online tersebut sangat mengerikan. Ia depresi dan trauma sehingga tidak mau memegang teleponnya karena temannya banyak yang bertanya mengenai kejadian tersebut. Afifahpun memutuskan untuk melaporkan apa yang dialaminya ke Ditreskrimsus Polda Jateng, Kamis (3/6/2021). Muhammad Sofyan, kuasa hukun Af menyampaikan kasus yang dialami ini sudah naik dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan. Ia menjelaskan bahwa setelah kasus Af, beberapa korban pinjaman online juga berkonsultasi kepadanya. Sofyan menghimbau agar masyarakat yang lain lebih berhati-hati dan menjadikan kasus korban pinjaman online sebagai pembelajaran
Apabila sudah menjadi korban pinjaman online seperti kasus tersebut, hal-hal yang harus dilakukan, yaitu:
- Segera melunasi pinjaman
- Jika memiliki keterbatasan kemampuan untuk membayar, ajukan permohonan untuk penangguhan pembayaran.
- Jika sudah jatuh tempo dan tidak mampu untuk membayar, maka hentikan mencari pinjaman baru untuk membayar utang lama.
- Apabila mendapatkan penagihan berupa teror, pelecehan, intimidasi, maka segeralah lapor kepada Kepolisian dan menghubungi SWI untuk pemblokiran.
Solusi yang bisa dilakukan jika ingin melakukan pinjaman online sebaiknya melihat ciri-cirinya terlebih dahulu, karena dengan melihat ciri-cirinya kita bisa terhindar dari pinjaman online ilegal. Berikut ini ciri-ciri pinjaman online ilegal :
- Tidak memiliki izin resmi dari OJK
Gunakan pinjaman online resmi yang sudah terdaftar/berizin OJK serta selalu cek legalitas pinjaman online ke kontak 157/WhatsApp 081157157157.Â
Beberapa contoh pinjaman online resmi yang sudah memiliki izin usaha dan terdaftar di OJK, yaitu:
- Danamas (PT Pasar Dana Pinjaman)
- Amartha (PT Amartha Mikro Fintek)
- UANGTEMAN (PT Digital Alpha Indonesia)
- Kredit Pintar (PT Kredit Pintar Indonesia)
- Maucash (PT Astra Welab Digital Arta)
- Finmas (PT Oriente Mas Sejahtera)
- PinjamanGO (PT Dana Pinjaman Inklusif)
- Pohondana (PT Pohon Dana Indonesia)
- RUPIAH CEPAT (PT Kredit Utama Fintech Indonesia)
- Indodana (PT Artha Dana Teknologi)
- JULO (PT Julo Teknologi Finansial)
- DanaRupiah (PT Layanan Keuangan Berbagi)
- ALAMI (PT Alamai Fintek Sharia)
- UangMe (PT Uangme Fintek Indonesia)
- DANA SYARIAH (PT Dana Syariah Indonesia)
- Menawarkan pinjaman melalui SMS/WA
Biasanya pinjaman online ilegal melakukan penawaran melalui SMS/WA. Penawaran yang dilakukan membuat seseorang tertarik untuk menerimanya, sehingga diharapkan untuk berhati-hati dalam menerima tawaran. Â Â
- Tidak memiliki layanan pengaduan dan identitas kantor yang jelas
Jika tidak memiliki layanan pengaduan dan identitas kantor yang jelas, itu sudah pasti pinjaman online ilegal. Karena pinjaman online yang sudah terdaftar di OJK akan memiliki layanan pengaduan dan juga identitas kantor yang jelasÂ
- Bunga dan denda tidak jelas
Pada pinjaman online ilegal, bunga dan denda tidak disampaikan dengan jelas, sehingga rawan utang akan membengkak jika tidak dilunasi, karena biasanya bunga dan denda tinggi.
- Penagihan tidak sesuai kesepakatan
Penagihan pada pinjaman online ilegal seringkali tidak sesuai dengan kesepakatan, terkadang penagihan akan dilakukan sebelum tanggal yang sudah disepakati. Sehingga, hal tersebut sangat merugikan penerima pinjaman.
- Meminta akses ke seluruh data pribadi
Biasanya pinjaman online ilegal akan meminta akses data pribadi, seperti daftar kontak telepon dan galeri. Tujuannya untuk dijadikan ancaman jika penerima pinjaman tidak segera membayar utang
- Penagihan berupa teror, pelecehan, dan intimidasi
Penagihan pinjaman online seringkali mengerikan, seperti menyebarluaskan identitas, melecehkan dan mempermalukan penerima pinjaman.