Mohon tunggu...
Fadia Dewi Carisma
Fadia Dewi Carisma Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Negeri Yogyakarta

Manajemen Pendidikan

Selanjutnya

Tutup

Money

Hati-Hati dengan Pinjaman Online Ilegal

27 Oktober 2021   01:03 Diperbarui: 28 Oktober 2021   20:51 304
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bisnis. Sumber ilustrasi: PEXELS/Nappy

Jika tidak memiliki layanan pengaduan dan identitas kantor yang jelas, itu sudah pasti pinjaman online ilegal. Karena pinjaman online yang sudah terdaftar di OJK akan memiliki layanan pengaduan dan juga identitas kantor yang jelas 

- Bunga dan denda tidak jelas

Pada pinjaman online ilegal, bunga dan denda tidak disampaikan dengan jelas, sehingga rawan utang akan membengkak jika tidak dilunasi, karena biasanya bunga dan denda tinggi.

- Penagihan tidak sesuai kesepakatan

Penagihan pada pinjaman online ilegal seringkali tidak sesuai dengan kesepakatan, terkadang penagihan akan dilakukan sebelum tanggal yang sudah disepakati. Sehingga, hal tersebut sangat merugikan penerima pinjaman.

- Meminta akses ke seluruh data pribadi

Biasanya pinjaman online ilegal akan meminta akses data pribadi, seperti daftar kontak telepon dan galeri. Tujuannya untuk dijadikan ancaman jika penerima pinjaman tidak segera membayar utang

- Penagihan berupa teror, pelecehan, dan intimidasi

Penagihan pinjaman online seringkali mengerikan, seperti menyebarluaskan identitas, melecehkan dan mempermalukan penerima pinjaman.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun