Di era pandemi Covid-19 saat ini, banyak masyarakat yang mengalami permasalahan dalam perekonomian. Dengan adanya permasalahan tersebut membuat layanan pinjaman online berkembang pesat.
Fintech peer-to-peer lending atau pinjaman
online adalah layanan pinjam meminjam uang antara Kreditur/
Lender (pemberi pinjaman) dan Debitur/
Borrower (penerima pinjaman) secara
online. Cukup banyak lapisan masyarakat memanfaatkan pinjaman
online untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka sehari-hari secara cepat. Dengan maraknya pinjaman
online, tentunya banyak oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab mendirikan ataupun membangun pinjaman
online secara ilegal.
KEMBALI KE ARTIKEL