Mohon tunggu...
KOMENTAR
Money

Hati-Hati dengan Pinjaman Online Ilegal

27 Oktober 2021   01:03 Diperbarui: 28 Oktober 2021   20:51 304 2
Di era pandemi Covid-19 saat ini, banyak masyarakat yang mengalami permasalahan dalam perekonomian. Dengan adanya permasalahan tersebut membuat layanan pinjaman online berkembang pesat. Fintech peer-to-peer lending atau pinjaman online adalah layanan pinjam meminjam uang antara Kreditur/Lender (pemberi pinjaman) dan Debitur/Borrower (penerima pinjaman) secara online. Cukup banyak lapisan masyarakat memanfaatkan pinjaman online untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka sehari-hari secara cepat. Dengan maraknya pinjaman online, tentunya banyak oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab mendirikan ataupun membangun pinjaman online secara ilegal.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun