- Segera melunasi pinjaman
- Jika memiliki keterbatasan kemampuan untuk membayar, ajukan permohonan untuk penangguhan pembayaran.
- Jika sudah jatuh tempo dan tidak mampu untuk membayar, maka hentikan mencari pinjaman baru untuk membayar utang lama.
- Apabila mendapatkan penagihan berupa teror, pelecehan, intimidasi, maka segeralah lapor kepada Kepolisian dan menghubungi SWI untuk pemblokiran.
Solusi yang bisa dilakukan jika ingin melakukan pinjaman online sebaiknya melihat ciri-cirinya terlebih dahulu, karena dengan melihat ciri-cirinya kita bisa terhindar dari pinjaman online ilegal. Berikut ini ciri-ciri pinjaman online ilegal :
- Tidak memiliki izin resmi dari OJK
Gunakan pinjaman online resmi yang sudah terdaftar/berizin OJK serta selalu cek legalitas pinjaman online ke kontak 157/WhatsApp 081157157157.Â
Beberapa contoh pinjaman online resmi yang sudah memiliki izin usaha dan terdaftar di OJK, yaitu:
- Danamas (PT Pasar Dana Pinjaman)
- Amartha (PT Amartha Mikro Fintek)
- UANGTEMAN (PT Digital Alpha Indonesia)
- Kredit Pintar (PT Kredit Pintar Indonesia)
- Maucash (PT Astra Welab Digital Arta)
- Finmas (PT Oriente Mas Sejahtera)
- PinjamanGO (PT Dana Pinjaman Inklusif)
- Pohondana (PT Pohon Dana Indonesia)
- RUPIAH CEPAT (PT Kredit Utama Fintech Indonesia)
- Indodana (PT Artha Dana Teknologi)
- JULO (PT Julo Teknologi Finansial)
- DanaRupiah (PT Layanan Keuangan Berbagi)
- ALAMI (PT Alamai Fintek Sharia)
- UangMe (PT Uangme Fintek Indonesia)
- DANA SYARIAH (PT Dana Syariah Indonesia)
- Menawarkan pinjaman melalui SMS/WA
Biasanya pinjaman online ilegal melakukan penawaran melalui SMS/WA. Penawaran yang dilakukan membuat seseorang tertarik untuk menerimanya, sehingga diharapkan untuk berhati-hati dalam menerima tawaran. Â Â
- Tidak memiliki layanan pengaduan dan identitas kantor yang jelas