Mohon tunggu...
Fadia Dewi Carisma
Fadia Dewi Carisma Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Negeri Yogyakarta

Manajemen Pendidikan

Selanjutnya

Tutup

Money

Hati-Hati dengan Pinjaman Online Ilegal

27 Oktober 2021   01:03 Diperbarui: 28 Oktober 2021   20:51 304
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bisnis. Sumber ilustrasi: PEXELS/Nappy

- Segera melunasi pinjaman

- Jika memiliki keterbatasan kemampuan untuk membayar, ajukan permohonan untuk penangguhan pembayaran.

- Jika sudah jatuh tempo dan tidak mampu untuk membayar, maka hentikan mencari pinjaman baru untuk membayar utang lama.

- Apabila mendapatkan penagihan berupa teror, pelecehan, intimidasi, maka segeralah lapor kepada Kepolisian dan menghubungi SWI untuk pemblokiran.

Solusi yang bisa dilakukan jika ingin melakukan pinjaman online sebaiknya melihat ciri-cirinya terlebih dahulu, karena dengan melihat ciri-cirinya kita bisa terhindar dari pinjaman online ilegal. Berikut ini ciri-ciri pinjaman online ilegal :

- Tidak memiliki izin resmi dari OJK

Gunakan pinjaman online resmi yang sudah terdaftar/berizin OJK serta selalu cek legalitas pinjaman online ke kontak 157/WhatsApp 081157157157. 

Beberapa contoh pinjaman online resmi yang sudah memiliki izin usaha dan terdaftar di OJK, yaitu:

  1. Danamas (PT Pasar Dana Pinjaman)
  2. Amartha (PT Amartha Mikro Fintek)
  3. UANGTEMAN (PT Digital Alpha Indonesia)
  4. Kredit Pintar (PT Kredit Pintar Indonesia)
  5. Maucash (PT Astra Welab Digital Arta)
  6. Finmas (PT Oriente Mas Sejahtera)
  7. PinjamanGO (PT Dana Pinjaman Inklusif)
  8. Pohondana (PT Pohon Dana Indonesia)
  9. RUPIAH CEPAT (PT Kredit Utama Fintech Indonesia)
  10. Indodana (PT Artha Dana Teknologi)
  11. JULO (PT Julo Teknologi Finansial)
  12. DanaRupiah (PT Layanan Keuangan Berbagi)
  13. ALAMI (PT Alamai Fintek Sharia)
  14. UangMe (PT Uangme Fintek Indonesia)
  15. DANA SYARIAH (PT Dana Syariah Indonesia)

- Menawarkan pinjaman melalui SMS/WA

Biasanya pinjaman online ilegal melakukan penawaran melalui SMS/WA. Penawaran yang dilakukan membuat seseorang tertarik untuk menerimanya, sehingga diharapkan untuk berhati-hati dalam menerima tawaran.   

- Tidak memiliki layanan pengaduan dan identitas kantor yang jelas

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun