Edukasi Publik : Logika Shopee dalam *Memberi Pernyataan / Menuduh*Pengguna Jasa >SALAH BESAR (ke Istri saya, Wanita Lemah)..
Dan di menit tengah (Saya bantu >Berubah banyak jadi *KONFIRMASI*) Lalu sadar adanya *MELEK HUKUM* dari WNI (Saya) > Langsung dana Istri yang 20 hari ditahan *CAIR*
https://drive.google.com/file/d/1s260G_7maTjsUgXWREcDBKs_aLS-0vZS/view?usp=drive_link
Pesanan untuk Anda yang memiliki Shopee Pay dan Merupakan Customer Shopee !!
Setelah pada artikel sebelumnya saya membeberkan "Dukungan Nyata Shopee pada Importir Ilegal Raksasa" (tidak mendapat bantahan sama sekali ataupun Hak Jawab dari Shopee).
Di mana penjual Importir Ilegal tanpa SNI (dan tarrif Import) > Masih bebas berkeliaran dengan massif di Platform Shopee Indonesia.
Kali ini saya (yang sebelumnya kurang jelas karena kurangnya informasi dari istri saya / UMKM kecil), maka saya salah dalam menulis narasi walaupun fakta.
("Shopee menguras saldo UMKM 13juta dalam 60 detik" )
Artikel ini sekaligus menjelaskan kepada pihak Kompasiana (mungkin lebih singkat dan jelas jika dilihat dari sisi istri saya sebagai PEMBELI).
Singkatnya, pada akun istri saya, secara mengejutkan terjadi *Pembelian* massif dan beruntun dalam hitungan detik perjeda transaksi *Berupa Voucher Playstation* sebanyak 16 kali dalam kurang 1 jam. Nilai per transaksi dapat dilihat dalam beberapa lampiran berikut.
Dan pembelian ini pun > Â Dinyatakan sah oleh *SHOPEE* walaupun tidak ada bukti = Penerimaan secara fisik.
Pernyataan Shopee adalah => Kode dikirimkan secara elektronik (SOP Shopee sendiri tidak memperbolehkan Voucher Game dikirim tanpa fisik ke pembeli).
Namun setelah *mengemis* berkali kali, Â *Terkurasnya Saldo Istri saya* sebanyak 13 juta lebih, Shopee nyatakan dengan *LANCANG* "akan membantu" > Namun pada akhirnya tanpa kejelasan > uang istri saya tidak dikembalikan dan dicairkan ke penjual.
Bahkan setelah saya meminta konfirmasi yang sangat mudah dicerna oleh anak setingkat SMP;
1. Jika Voucher diterima oleh buyer (istri saya) maka -> Berapa kode vouchernya
2.Dikirim via jalur elektronik apa?
3. Kenapa melawan SOP Shopee dapat diperkenankan?
4.Kami menuntut juga kepada Shopee jika memang Shopee bahkan memiliki bukti sah untuk 3 hal sederhana di atas : kami minta kode voucher untuk dapat kami crosschek ke pihak playstation; Â akun mana dan milik siapa, Â voucher tersebut digunakan?
Dan yang pasti : Â IP mana transaksi dilakukan (Kami menggunakan Unifi Router System; dan dari LOG dapat dipastikan pada malam tersebut tidak terjadi koneksi ke situs Shopee.
Sesuai Undang - Undang ITE : Shopee sebagai penyedia jasa wajib menjaga server nya dan memberi kejelasan jika terjadi suatu masalah
Untuk kasus pengurasan ini; Â selain dari nominal dan pelecehan (moral istri) juga ada nilai Bunga Berbunga yang merugikan istri saya.
Secara singkat, kami juga meminta ijin pada Shopee untuk melayangkan artikel ini dan juga Memohon kehadiran SHOPEE untuk :
*Meminta Maaf Secara Terbuka kepada Istri saya pribadi dan Masyarakat Indonesia secara luas, serta mengganti nominal kerugian istri saya dengan bunga acuan BI + Kerugian Moral (Non Material) yang dialami oleh istri saya. (Selain ini ada kasus lagi yang lebih sakti..
Contoh Aneh :
Note : Email telah dikirimkan !!
Namun sesuai SOP (tidak jelas)
Apapun tidak diindahkan
>> Â Bahkan yang terjadi kemudian (Korban / Istri Saya) yang sekaligus merupakan Seller yang menyumbang dana fee 12 sd 18% ke Shopee dari Omzet
>> Dana penjualannya diblokir selama berminggu minggu (Hingga puluhan juta rupiah) dan mengalami teror dari supplier
Mohon agar Pembeli maupun Penjual Shopee berhati hati.
https://drive.google.com/drive/folders/1dJnyqndQss49g2A4a597vZ_j_48ioKM8?usp=drive_link
Lengkap Bagaimana Perlakuan Shopee ke UMKM dan Pembeli !!
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI