Mohon tunggu...
Lyfe

Perbandingan Hasil Pelaksanaan Agrarian Reform di Indonesia dengan China dan Jerman

25 November 2017   12:35 Diperbarui: 25 November 2017   15:10 3210
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

4. Perombakan pemilikan dan penguasaan tanah dalam mewujudkan pemerataan kemakmuran dan keadilan;

5. Perencanaan persediaan dan peruntukan bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya serta penggunaan secara terencana, sesuai dengan daya dukung dan kemampuannya.

Namun, 5 program yang telah disusun tersebut hanya sekedar rancangan saja. Selama bertahun- bertahun program tersebut belum secara maksimal dilaksanakan. Pergantian rezim pemerintahan pun tidak membawa banyak perubahan pada pencapaian atas pelaksanaan agrarian reform. Walaupun pemerintah pada masa reformasi berupaya membangkitkan kembali program agrarian reform dengan mengeluarkan Keppres No. 48 Tahun 2009 yang didalamnya memuat bahwa tugas yang dimiliki tim agrarian reform meliputi :

a. melakukan pengkajian terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pertanahan;

b. melakukan pengkajian dan penelaahan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan peratauran perundang-undangan yang berkaitan dengan Landreform;

c. menyusun dan merumuskan kebijaksanaan dan rancangan peraturan perundang-undangan yang diperlukan untuk terlaksananya Landreform.


Tugas yang dibebankan kepada tim landreformdiselesaikan dalam waktu 3 bulan dan segala pembiayaan yang berkaitan untuk menjalankan tugas tim landreformdibebankan kepada anggaran belanja Departemen Kehakiman, Kantor Menteri Negara Agraria dan Badan Pertanahan Nasional. Namun, lagi- lagi ketentuan tersebut hasilnya belum dapat dinikmati.

Kemacetan dalam pelaksanaan agrarian reformakhirnya berdampak justru pada semakin banyaknya kasus pertanahan yang biasanya masyarakat dengan keadaan ekonomi rendah pasti sebagai kaum lemah sedangkan kaum borjuis justru perannya akan semakin kuat. Jadi, berhasil tidaknya suatu program sebenarnya tergantung pada kemauan politik pemerintah yang berkuasa tidak hanya secara tertulis hanya mencanangkan merealisasikan program agrarian reform yang sempat lama tertunda tetapi tindakan nyata dari pemerintah untuk mewujudkan rancangan tertulis guna keberhasilan agrarian reform.

Pelaksanaan Agrarian Reformdi China

CCP (Partai Komunis China) pertama kali memulai revolusi pada tahun 1920-an, dulunya China merupakan negara yang sangat terbelakang yang ditandai oleh rendahnya produktivitas dan tingginya distribusi lahan yang tidak merata. Hanya 20% populasi dari rakyat China yang memiliki lahan lebih dari 60% keseluruhan lahan di China.[5] Dari sini dapat dilihat bahwa sebagian besar petani adalah sekumpulan yang pasif pada masanya. Namun, Mao melihat keadaan tersebut sebagai gelombang revolusioner yang muncul di kalangan petani.

Mao bersama dengan rekan- rekannya yang tergabung dalam CCP berusaha mengambil alih kekuasaan di China dengan hanya mengandalkan dukungan dari para petani. Revolusi yang dilakukan CCP pun berhasil, tindakan yang selanjutnya dilakukan setelah revolusi China pada tahun 1949, pemerintah pusat RRC di bawah kepemimpinan Mao Tse Tung resmi menerbitkan UU reformasi pertanahan. Dalam UU ini dijelaskan bahwa kepemilikan tanah yang selama ini dikuasai feodal (pemilik tanah) diambil alih secara paksa oleh pemerintah.[6] Tanah- tanah tersebut kemudian didistribusikan kepada para petani yang tak memiki tanah dan mereformasi lahan ekstensif dilakukan secara nasional.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Lyfe Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun