KASUS KORUPSI DI PT DIRGANTARA INDONESIAÂ
                                                        Erotika Afriyanti Silalahi
                                                              (4201914153)
                                                       Politeknik Negeri Pontianak
                                                    email : tikasilalahi13@gmail.com
Abstrak
Korupsi di Indonesia berkembang secara sistematik. Bagi kebanyakan orang korupsi bukan lagi merupakan suatu pelanggaran hukum, melainkan sekadar suatu kebiasaan. Upaya pemberantasan korupsi di Indonesia sudah dilakukan melalui berbagai cara, namun hingga saat ini masih saja terjadi korupsi dengan berbagai cara yang dilakukan oleh berbagai lembaga. Terdapat beberapa bahaya sebagai akibat korupsi, yaitu bahaya terhadap: masyarakat dan individu, generasi muda, politik, ekonomi bangsa dan birokrasi. Artikel ini dibuat dengan tujuan untuk mengetahui tentang kasus korupsi di PT Dirgantara Indonesia, kronologi awal mula terjadinya kasus tersebut serta bagaimana sanksi atau hukuman yang di terima oleh para pelaku.
Kata kunci : kasus korupsi, PT Dirgantara Indonesia, sanksi pelaku korupsi.
PENDAHULUAN
Korupsi merupakan suatu perbuatan yang sangat tidak terpuji dan diklasifikasi dalam bentuk kejahatan luar biasa yang dapat merugikan kehidupan masyarakat luas. Perilaku korupsi di Indonesia sudah membudaya sedemikian rupa dan berkembang secara sistemik, bagi banyak orang korupsi bukan lagi merupakan suatu pelanggaran hukum, melainkan sekedar suatu kebiasaan, hal tersebut menjadikan Indonesia merupakan salah satu negara dengan jumlah kasus korupsi yang tertinggi. Hampir di setiap lembaga pemerintah tidak lepas dari praktik korupsi.
Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi secara khusus mengatur hukum acara sendiri terhadap penegakan hukum pelaku tindak pidana korupsi, secara umum dibedakan dengan penanganan pidana khusus lainya.Tindak pidana korupsi merupakan salah satu bagian dari hukum pidana khusus di samping mempunyai spesifikasi tertentu yang berbeda dengan hukum pidana umum, seperti adanya penyimpangan hukum acara serta apabila ditinjau dari materi yang diatur. Karena itu, tindak pidana korupsi secara langsung maupun tidak langsung dimaksudkan menekan seminimal mungkin terjadinya kebocoran dan penyimpangan terhadap keuangan dan perekonomian negara.