Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan hukuman 5 tahun pidana penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan terhadap mantan Direktur Utama PT PAL Indonesia, Budiman Saleh. Jaksa meyakini Budiman Saleh, yang merupakan Direktur Aerostructure PT DI periode 2007- 2010, Direktur Aircraft Integration PT DI (2010-2012); dan Direktur Niaga dan Restrukturisasi PT DI (2012-2017), terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait kontrak perjanjian secara fiktif dengan mitra penjualan untuk memasarkan produk dan jasa PT Dirgantara Indonesia secara bersama-sama. Tak hanya pidana penjara dan denda, jaksa penuntut juga meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan pidana tambahan kepada Budiman Saleh berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 686.185.000. Apabila Budiman Saleh tidak dapat membayar uang pengganti tersebut dalam waktu sebulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita. Bilamana harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka Budiman Saleh akan dihukum pidana badan selama 1 tahun. Budiman Saleh diduga melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
KPK juga menuntut hakim menjatuhkan pidana 6 tahun penjara denda Rp 50 juta subsider 6 bulan kurungan terhadap Direktur Utama PT Abadi Sentosa Perkasa Didi Laksamana. Didi Laksamana dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 37.704.181.949. Jika tidak mampu, diganti dengan pidana penjara 3 tahun. Sementara Kepala Divisi Pemasaran dan Penjualan PT DI tahun 2007-2014 yang juga Direktur Produksi PT DI tahun 2014-2019 Arie Wibowo dituntut pidana 5 tahun penjara denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Arie Wibowo juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp894.099.209. Jika Arie Wibobo tidak mampu membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara 1 tahun dan 6 bulan penjara.
Untuk kasus korupsi di PT DI tersebut, diduga kerugian negara sekitar Rp 202 miliar dan 8,6 juta dolar AS. Sedangkan Budiman diduga menerima aliran dana Rp686.185.000. Selain itu dalam kasus tersebut, KPK juga telah menyita uang serta properti dengan nilai sekitar Rp 40 miliar.
Gambar 1
Budiman Saleh (rompi orange) usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (22/10/2020).Â
                                                        Sumber : m.liputan6.com
                                                                 Â
Kesimpulan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga kerugian negara dalam kasus penjualan dan pemasaran di PT Dirgantara Indonesia (PT DI) mencapai Rp 330 miliar. Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, angka tersebut merupakan jumlah uang yang dibayarkan PT DI kepada enam perusahaan mitra/agen yang melakukan pekerjaan fiktif.
Korupsi merupakan suatu tindak pidana yang memperkaya diri yang secara langsung merugikan negara atau perekonomian negara. Unsur dalam perbuatan korupsi meliputi dua aspek. Aspek yang memperkaya diri dengan menggunakan kedudukannya dan aspek penggunaan uang Negara untuk kepentingannya. Adapun penyebabnya antara lain, ketiadaan dan kelemahan pemimpin, kelemahan pengajaran dan etika, kolonialisme, penjajahan rendahnya pendidikan, kemiskinan, tidak adanya hukuman yang keras, kelangkaan lingkungan yang subur untuk perilaku korupsi, rendahnya sumber daya manusia, serta struktur ekonomi.