Mohon tunggu...
Erniwati
Erniwati Mohon Tunggu... ASN Yang Doyan Nulis dan Makan, Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkum NTB

Traveling dan dunia tulis menulis adalah hal yang paling menyenangkan. Memberi manfaat kepada masyarakat melalui edukasi adalah hobby.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Pencatatan Perkawinan Di Bawah Umur, Via Isbath atau Nikah Ulang?

10 Juli 2025   09:45 Diperbarui: 10 Juli 2025   09:45 179
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Syarat Administratif Umum yaitu :

  • Surat Permohonan Dispensasi Kawin.

  • Fotokopi KTP pemohon dan calon mempelai.

  • Fotokopi Kartu Keluarga.

  • Fotokopi akta kelahiran calon mempelai.

  • Surat keterangan belum menikah dari kelurahan/desa.

  • Surat pengantar RT/RW dan kelurahan.

  • Bukti pendaftaran di Kantor Urusan Agama (jika ada).

  • Alasan dan bukti kuat mengapa dispensasi diperlukan (misalnya sudah hamil, faktor budaya, atau alasan mendesak lainnya)

  • Sidang Dispensasi Kawin, dimana Hakim akan memeriksa permohonan serta mendengarkan keterangan dari calon mempelai, orang tua/wali, dan saksi (jika diperlukan). Selain itu, hakim juga mempertimbangkan aspek psikologis, kesehatan, pendidikan, dan masa depan anak.

  • Putusan, yaitu bilamana permohonan dikabulkan, pengadilan akan mengeluarkan penetapan dispensasi kawin yang bisa digunakan untuk melanjutkan proses pencatatan perkawinan di KUA atau Catatan Sipil.

  • HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    3. 3
    4. 4
    5. 5
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Hukum Selengkapnya
    Lihat Hukum Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
    LAPORKAN KONTEN
    Alasan
    Laporkan Konten
    Laporkan Akun