Syarat Administratif Umum yaitu :
Surat Permohonan Dispensasi Kawin.
Fotokopi KTP pemohon dan calon mempelai.
-
Fotokopi Kartu Keluarga.
Fotokopi akta kelahiran calon mempelai.
Surat keterangan belum menikah dari kelurahan/desa.
Surat pengantar RT/RW dan kelurahan.
Bukti pendaftaran di Kantor Urusan Agama (jika ada).
Alasan dan bukti kuat mengapa dispensasi diperlukan (misalnya sudah hamil, faktor budaya, atau alasan mendesak lainnya)
Sidang Dispensasi Kawin, dimana Hakim akan memeriksa permohonan serta mendengarkan keterangan dari calon mempelai, orang tua/wali, dan saksi (jika diperlukan). Selain itu, hakim juga mempertimbangkan aspek psikologis, kesehatan, pendidikan, dan masa depan anak.
Putusan, yaitu bilamana permohonan dikabulkan, pengadilan akan mengeluarkan penetapan dispensasi kawin yang bisa digunakan untuk melanjutkan proses pencatatan perkawinan di KUA atau Catatan Sipil.